Hukum yang Ditaati Tanpa Polisi
Hukum adat Maluku sudah "melarang overfishing" jauh sebelum UU Perikanan lahir. Kita yang harusnya belajar, bukan menggurui. #userstory

Setiap tahun, nelayan di Pulau Haruku, Maluku Tengah melakukan sesuatu yang tidak diajarkan di sekolah hukum mana pun: mereka taat pada larangan. Selama berbulan-bulan, tak satu pun warga boleh memanen ikan lompa dari sungai dan laut adat mereka. Tidak ada polisi yang berpatroli. Tidak ada kamera pengawas. Tidak ada sanksi tertulis yang berlembar-lembar. Yang ada hanya keyakinan kolektif bahwa alam harus diberi ruang untuk pulih dan bahwa melanggarnya berarti mengkhianati leluhur. Sistem itu bernama sasi, dan ia telah berjalan ratusan tahun sebelum negara ini ada.
Ironisnya, di saat yang sama, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan yang tebalnya berjilid-jilid, dan ribuan kapal pengawas di atas kertas. Namun, data Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mencatat tekanan berlebih pada kawasan tangkap nasional. Apa yang salah? Mungkin jawabannya bukan pada ketiadaan hukum, melainkan pada jenis hukum yang kita percaya.
Sasi: Bukan Ritual, melainkan Sistem Hukum yang Hidup
Eugen Ehrlich—pakar hukum asal Austria yang menulis di awal abad ke-20—pernah merumuskan gagasan yang menggelisahkan para sarjana hukum positif: hukum yang sesungguhnya bukan yang tertulis dalam kitab undang-undang, melainkan yang hidup dan dijalankan dalam kehidupan nyata masyarakat living law. Sasi adalah contoh living law yang paling sempurna di Nusantara.
Secara substantif, sasi adalah sistem larangan adat yang melarang pengambilan hasil sumber daya alam, baik laut maupun darat dalam jangka waktu dan wilayah tertentu. Pelanggaran sasi tidak hanya diancam sanksi sosial, tetapi juga—dalam banyak komunitas di Maluku—sanksi spiritual yang diyakini membawa malapetaka. Ini bukan takhayul, melainkan mekanisme penegakan hukum yang paling efektif yang pernah ada: sanksi yang tidak membutuhkan aparat, tidak membutuhkan anggaran, dan tidak bisa disuap.

Di Haruku, sasi lompa (sasi ikan lompa) dijalankan oleh kewang—semacam lembaga adat penjaga wilayah. Ketika sasi ditutup, tidak ada seorang pun yang boleh memasuki kawasan sungai dan laut adat untuk memanen. Ketika sasi dibuka, panen dilakukan secara kolektif dan teratur. Hasilnya: populasi ikan lompa tetap terjaga dari generasi ke generasi. Ini bukan romantisasi tradisi, ini adalah data ekologi yang diakui oleh penelitian ilmiah modern.
Tragedy of the Commons dan Kegagalan Hukum Negara
Pada 1968, ekonom Garrett Hardin menerbitkan esai legendaris The Tragedy of the Commons. Tesisnya sederhana, tapi menghancurkan: ketika sumber daya alam dikelola secara kolektif tanpa aturan yang mengikat, setiap individu punya insentif untuk mengeksploitasi sebanyak-banyaknya sebelum orang lain melakukannya. Hasilnya: kehancuran bersama. Solusi yang Hardin tawarkan adalah privatisasi atau regulasi negara.
Namun, Hardin melewatkan satu opsi ketiga yang telah dipraktikkan masyarakat adat Maluku, jauh sebelum esainya terbit: pengelolaan komunal berbasis norma adat yang kuat. Sasi bukan privatisasi, bukan pula regulasi negara; ia adalah tata kelola komunal yang bekerja justru karena ia lahir dari dalam komunitas itu sendiri, bukan dipaksakan dari luar. Nobell Elinor Ostrom—yang memenangkan Nobel Ekonomi 2009—membuktikan hal ini secara akademis: komunitas-komunitas di seluruh dunia mampu mengelola sumber daya bersama secara berkelanjutan tanpa harus bergantung pada negara atau pasar, asalkan memiliki norma yang hidup dan dipercaya.
Sasi adalah bukti nyata tesis Ostrom yang sudah berjalan di Maluku sejak abad ke-17. Hukum positif Indonesia—alih-alih belajar dari ini—justru sering memposisikan sasi sebagai praktik lokal yang perlu "dibina" dan "dikembangkan"—seolah ia adalah murid, dan hukum negara adalah gurunya. Hubungan itu terbalik.
Antara Pengakuan dan Pengabaian

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka ruang bagi desa adat untuk mengelola sumber daya berdasarkan kearifan lokal. Di atas kertas, sasi seharusnya mendapat tempat yang terhormat dalam tatanan hukum nasional. Kenyataannya, efektivitas sasi sangat bergantung pada seberapa kuat lembaga adat setempat dan lembaga-lembaga itu terus tergerus oleh ekonomi global, arus migrasi, dan melemahnya transmisi nilai antargenerasi.
Yang lebih mengkhawatirkan, pengaruh ekonomi global membuat beberapa warga mulai mempertanyakan relevansi sasi. Ketika harga ikan melonjak dan kapal-kapal dari luar datang menjanjikan bayaran besar, ikatan adat yang telah bertahan ratusan tahun mulai retak di beberapa negeri. Ini bukan kegagalan sasi sebagai sistem hukum, melainkan kegagalan negara dalam menciptakan ekosistem hukum yang melindungi dan memperkuat sistem adat yang terbukti bekerja.
Hukum Terbaik adalah yang Tidak Perlu Dipaksakan
Malcolm Gladwell pernah menulis tentang paradoks keahlian: semakin seseorang merasa ahli, semakin ia cenderung mengabaikan kearifan orang biasa. Negara Indonesia—dengan seluruh infrastruktur hukum modernnya—telah terjebak dalam paradoks serupa. Ia merasa terlalu ahli untuk belajar dari sistem yang tidak ditulis dalam lembaran negara. Padahal, sasi mengajarkan prinsip yang paling fundamental dalam ilmu hukum mana pun: hukum yang paling efektif adalah hukum yang dipatuhi bukan karena takut dihukum, melainkan karena diyakini benar.
Jika Indonesia serius menghadapi krisis ekologi laut dan ia harus serius, jawabannya bukan hanya lebih banyak regulasi dan lebih banyak aparat penegak. Jawabannya sebagian ada di Haruku, di sungai-sungai dan teluk-teluk Maluku, di mana kewang masih berjaga dan sasi masih ditaati. Bukan karena itu romantis, melainkan karena itu terbukti bekerja—dan hukum yang bekerja adalah hukum yang paling berharga.