News Berita

Harga DMO Berpotensi Diubah, Solusi Kendala Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit?

Pemerintah membuka peluang menyesuaikan harga Domestic Price Obligation (DPO) batu bara. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Harga DMO Berpotensi Diubah, Solusi Kendala Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit?
Sejumlah kapal tongkang bermuatan batu bara melintas perairan Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/11/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Sejumlah kapal tongkang bermuatan batu bara melintas perairan Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/11/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Pemerintah membuka peluang menyesuaikan harga Domestic Price Obligation (DPO) batu bara khusus untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) yang dipatok USD 70 per ton, yang sudah berlaku sejak tahun 2018.

Hal tersebut beriringan dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban produsen batu bara memasok minimal 25 persen dari total produksinya untuk domestik.

"Lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya juga tidak dirugikan," jelas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Minggu (21/6).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan pengusaha menyambut baik wacana tersebut, di saat kenaikan biaya operasional pertambangan yang disebabkan berbagai faktor.

"Rencana evaluasi harga DMO ini dapat menjadi momentum untuk menata ulang keseimbangan kebijakan. Harga DMO USD 70 per ton sudah berlaku sejak 2018, sementara dalam periode yang sama biaya produksi tambang mengalami kenaikan, mulai dari bahan bakar, alat berat, spare part, kontraktor, upah, logistik, sampai kewajiban lingkungan dan keselamatan," jelasnya saat dihubungi kumparan, Minggu (21/6).

Kendati begitu, Gita menegaskan DMO batu bara sudah menjadi kewajiban bagi setiap pengusaha, terlepas dari ada atau tidaknya insentif harga. Menurutnya, pengusaha tetap menjalani komitmen tersebut meskipun harga di pasar global sudah sangat jauh di atas patokan harga tersebut.

"Evaluasi ini bukan berarti pengusaha baru akan 'fokus kembali' ke pasar domestik. Pasokan domestik tetap menjadi bagian dari kewajiban dan komitmen industri," tegas Gita.

Dia berharap jika harga DMO dinaikkan, formula terbaru dapat lebih mencerminkan kondisi biaya saat ini dan dapat membuat pelaksanaan DMO batu bara lebih sehat, lebih terukur, dan lebih berkelanjutan dalam jangka panjang.

"Prinsipnya, yang dicari adalah titik keseimbangan. PLN tetap memperoleh harga khusus untuk menjaga ketahanan listrik nasional, tetapi produsen juga memiliki ruang yang wajar untuk menutup biaya produksi dan menjaga keberlanjutan," jelasnya.

PLN IP terapkan teknologi ramah lingkungan untuk tekan emisi dari pembangkit listrik berbasis batu bara. Foto: PLN IP
PLN IP terapkan teknologi ramah lingkungan untuk tekan emisi dari pembangkit listrik berbasis batu bara. Foto: PLN IP

Mencari Solusi Terbaik

Sementara itu, Kepala Dekarbonisasi Industri dan Transportasi INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menjelaskan pemangkasan produksi batu bara dalam RKAB 2026 dapat menjadi salah satu faktor kelangkaan pasokan batu bara kalori menengah untuk pembangkit.

Hanya saja, Andry juga menyoroti disparitas harga yang jauh antara harga batu bara global dengan harga patokan DMO yang tidak berubah selama sewindu untuk menekan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik, menyebabkan hilangnya potensi pendapatan produsen batu bara.

"Beban kebijakan ini ditanggung produsen dalam bentuk pendapatan yang hilang relatif terhadap harga ekspor. BPP ditahan supaya harga listrik subsidi tidak naik," jelas Andry dalam keterangannya.

Andry mengutip perhitungan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), bahwa harga efektif batu bara kalori menengah (6.322 kcal/kg GAR) yang dipasok untuk domestik hanya sekitar USD 35-38 per ton.

Sementara jika pengusaha mengekspor batu bara sesuai harga pasar, maka nilainya sekitar USD 60-88 per ton, mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA) Juni 2026 untuk kalori 4.100-5.300 GAR.

"Jadi setiap ton yang dijual ke PLN, penambang melepas sekitar USD 25-50 dibanding bila dijual ke pasar. Dengan alokasi DMO ke PLN pasti sudah besar sekali," imbuh Andry.

Di sisi lain, Andry menyoroti beban PLN akan semakin besar jika pemerintah menaikkan harga DMO batu bara dari USD 70 per ton. Pasalnya, badan usaha menanggung beban piutang subsidi dan kompensasi yang semakin menumpuk jika kenaikan harga tidak ditutup oleh pembayaran dari pemerintah.

"Menaikkan DMO dari USD 70 ke USD 80-90 berarti mengurangi beban di penanggung pertama, yaitu mengembalikan sebagian margin penambang. Tetapi tindakan itu memindahkan beban ke penanggung kedua, karena tagihan batubara PLN otomatis naik," tegas Andry.

"Beban tidak hilang, cuma pindah aja dari neraca penambang ke neraca PLN. Kalau mau menaikkan DMO, harus diikuti dengan menyelesaikan pembayaran kompensasi ke PLN," imbuhnya.

Berdasarkan laporan keuangan PLN tahun 2025, piutang negara tercatat sebesar Rp 110,73 triliun, terdiri dari piutang kompensasi Rp 84,86 triliun, piutang subsidi Rp 12,26 triliun, dan piutang diskon listrik Rp 13,60 triliun. Andry mencatat kenaikan piutang negara kepada PLN mencapai Rp 67,45 triliun dari tahun 2024.

"PLN membukukan kompensasi Rp 112,73 triliun sebagai pendapatan, tetapi piutang pemerintah naik Rp 67,45 triliun dalam tahun yang sama. Itu berarti sekitar sepertiga dari seluruh dukungan pemerintah yang dibukukan tahun 2025 tidak diterima sebagai uang, melainkan menumpuk sebagai tagihan," ungkapnya.

Dengan begitu, terlepas dari rencana kenaikan harga DMO atau bahkan kenaikan produksi batu bara, Andry menyarankan solusi terbaik bagi pemerintah untuk menjaga keandalan pasokan listrik adalah melepaskan ketergantungan pembangkit dari batu bara sebagai bahan bakar, dan mulai menggencarkan pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

"Solusinya ya, mengurangi biaya riil itu sendiri dari waktu ke waktu dengan beralih ke sumber yang tidak punya selisih ini, alias EBT," tandas Andry.

Buka sumber asli