News Berita

Harapan Baru bagi Pekerja Platform di Hari Buruh

Perpres 27/2026 jadi kado May Day: potong komisi aplikasi ke 8% demi ojol. Publik antusias, namun menanti transparansi algoritma & kajian agar ekonomi digital tetap tumbuh tanpa mematikan inovasi.

Harapan Baru bagi Pekerja Platform di Hari Buruh
Ilustrasi pekerja transportasi online menyambut pengakuan negara terhadap pekerja platform sebagai bagian dari langkah menuju ekonomi digital yang lebih adil dan manusiawi. Gambar dibuat menggunakan kecerdasan buatan OpenAI.
Ilustrasi pekerja transportasi online menyambut pengakuan negara terhadap pekerja platform sebagai bagian dari langkah menuju ekonomi digital yang lebih adil dan manusiawi. Gambar dibuat menggunakan kecerdasan buatan OpenAI.

Kata kunci: Perpres 27/2026, Ojek Online, Ketenagakerjaan, Digitalisasi, Platform

Pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, menghadirkan nuansa berbeda dari tahun sebelumnya. Di hadapan ribuan buruh, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Pernyataan tersebut mencerminkan pengakuan negara terhadap realitas baru dunia kerja digital. Selama hampir satu dekade, pekerja platform berada di “ruang abu-abu”: bekerja penuh waktu dan menopang mobilitas ekonomi, tetapi belum sepenuhnya masuk dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional. Momentum ini membuka peluang agar pekerja platform diakui sebagai subjek penting dalam agenda kesejahteraan sosial nasional.

Harapan besar ini muncul seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Transportasi berbasis aplikasi telah menjadi pintu masuk digitalisasi ekonomi bagi jutaan orang. Teknologi aplikasi menawarkan fleksibilitas kerja, akses pendapatan instan, serta peluang mobilitas sosial yang relatif terbuka bagi siapa saja.

Sejak layanan berbasis aplikasi berkembang sekitar satu dekade lalu, hubungan perusahaan aplikasi dan pengemudi dibangun melalui narasi “kemitraan”. Pada fase awal, perusahaan lebih fokus pada ekspansi pasar dengan tarif murah bagi konsumen dan insentif besar bagi mitra, sementara profit belum menjadi prioritas utama.

Di masa itu, banyak pengemudi merasakan peningkatan kesejahteraan yang sangat nyata dibandingkan pekerjaan mereka sebelumnya. Platform pada tahap awal lebih berfungsi sebagai penghubung pasar daripada pengendali kerja, sehingga pengemudi merasa memiliki otonomi penuh atas penghasilan mereka.

Namun, sejarah ekonomi digital global menunjukkan bahwa fase ekspansi selalu diikuti oleh fase konsolidasi. Seiring meningkatnya jumlah pengguna dan masuknya arus investasi besar, model bisnis ini mulai bergeser tajam menuju monetisasi. Komisi aplikasi merangkak naik, skema insentif dikurangi secara bertahap, dan tarif perjalanan semakin distandarkan secara sistemik.

Meski tetap berstatus “mitra”, ruang kendali pengemudi semakin menyempit. Mereka tidak memiliki kuasa menentukan tarif, tidak mengetahui logika distribusi order berbasis algoritma, dan selalu menghadapi risiko suspend akun secara sepihak tanpa proses klarifikasi yang memadai.

Bagi banyak pengemudi, perubahan skema insentif bukan sekadar persoalan angka, melainkan manifestasi dari meningkatnya ketidakpastian pendapatan harian dan bertambahnya jam kerja efektif hanya untuk memperoleh penghasilan yang sama seperti sebelumnya.

Di titik inilah paradoks ekonomi platform muncul ke permukaan. Risiko operasional—mulai dari penyediaan kendaraan, bahan bakar, perawatan, hingga keselamatan kerja di jalan raya—sepenuhnya ditanggung pekerja. Di sisi lain, pengaturan produksi jasa dan kendali ekonomi berada sepenuhnya pada aplikasi. Relasi kerja belum sepenuhnya diakui dalam kerangka hukum ketenagakerjaan yang ada.

Ekonomi platform berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kebijakan negara yang hadir terlambat, tepat setelah ketergantungan ekonomi terhadap platform terbentuk dan ketimpangan mulai dirasakan luas. Dalam konteks inilah kebijakan hadir sebagai upaya koreksi atas periode panjang keterlambatan dalam menghadapi transformasi kerja digital yang masif.

Dari Kemitraan Menuju Relasi Kerja Digital

Sejak awal, hubungan perusahaan aplikasi dan pengemudi dibangun melalui konsep “kemitraan” yang secara ideal menempatkan para pihak dalam posisi setara. Namun, dalam praktiknya pengemudi tidak sepenuhnya bebas karena tarif ditentukan aplikasi, distribusi order diatur algoritma, dan sistem rating sangat memengaruhi peluang memperoleh pendapatan.

Kontrol kerja tidak lagi hadir melalui perintah langsung atasan manusia, melainkan melalui kecanggihan teknologi. Inilah bentuk baru hubungan kerja abad ke-21 yang sering disebut subordinasi algoritmik. Pekerja mungkin tampak mandiri secara administratif, namun mereka sebenarnya bekerja dalam sistem yang terstruktur, terpantau, dan terkontrol ketat.

Kenaikan komisi platform hingga menyentuh angka 20 persen atau bahkan lebih, menandai pergeseran dari semangat ekonomi berbagi menuju kapitalisme platform. Aplikasi tidak lagi sekadar menjadi perantara pasar yang pasif, melainkan bertransformasi menjadi pengelola tenaga kerja digital dalam skala masif tanpa sepenuhnya memikul tanggung jawab sosial-ekonomi sebagai pemberi kerja.

Absennya regulasi sejak awal pertumbuhan platform membuat risiko ekonomi perlahan pindah ke bahu individu pekerja. Regulasi baru ini mencoba menghentikan tren tersebut melalui pembatasan potongan aplikasi dan penguatan perlindungan dasar bagi pengemudi. Namun, tantangan sesungguhnya bukan hanya soal angka komisi, melainkan menata ulang hubungan kerja di era algoritma yang transparan dan adil.

Implementasi Perpres ini tentu memerlukan kajian mendalam dan komprehensif. Kebijakan yang diambil pemerintah harus sangat presisi agar tidak menjadi bumerang yang justru mematikan ekosistem ekonomi digital itu sendiri.

Proteksi bagi pekerja harus mampu diseimbangkan dengan keberlangsungan inovasi teknologi dan iklim investasi. Kita tidak ingin regulasi yang bermaksud melindungi justru membuat layanan menjadi tidak kompetitif atau mematikan peluang ekonomi bagi jutaan orang yang bergantung pada industri ini.

Menyatukan Kesejahteraan Pekerja dan Ekonomi Digital

Peringatan Hari Buruh ini, negara mulai menempatkan pekerja platform sebagai subjek kebijakan aktif, bukan sekadar konsekuensi sampingan dari sebuah inovasi teknologi. Ini merupakan langkah awal yang krusial menuju ekonomi digital yang lebih berkeadilan dan manusiawi.

Keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada keberlanjutan reformasi di tingkat teknis. Transparansi algoritma dan perlindungan jaminan sosial perlu terus diperluas cakupannya tanpa harus menghilangkan aspek fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi ciri khas ekonomi gig.

Ruang dialog kolektif yang sehat antara perusahaan aplikasi dan perwakilan pengemudi sangat dibutuhkan dengan partisipasi yang melibatkan suara pekerja, aplikator dan perwakilan pemerintah untuk merumuskan kebijakan komprehensif.

Stabilitas sosial dan kesejahteraan pekerja merupakan syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan dalam jangka panjang. Pekerja yang terlindungi akan menghasilkan layanan yang lebih stabil, menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, serta membangun kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap transformasi teknologi.

Indonesia memiliki kesempatan untuk tidak sekadar menjadi pasar bagi teknologi global, tetapi juga menjadi perumus model perlindungan pekerja platform yang ideal bagi negara berkembang. Keberpihakan negara yang dinyatakan pada Hari Buruh menjadi titik balik penting bahwa digitalisasi tidak boleh berjalan sendirian tanpa payung perlindungan sosial yang memadai.

Jika regulasi ini dibangun secara konsisten dan berbasis evaluasi yang jujur, maka perjalanan panjang transportasi online—mulai dari optimisme kemitraan di awal, fase dominasi platform, hingga hadirnya koreksi kebijakan negara—dapat bermuara pada satu tujuan besar: kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi digital yang berjalan beriringan.

Digitalisasi seharusnya tidak hanya menghadirkan efisiensi ekonomi bagi konsumen, tetapi juga memperluas keadilan sosial bagi mereka yang bekerja di balik kemudi. Di situlah makna keberpihakan negara menemukan wujudnya yang paling nyata.

Buka sumber asli