Habiburokhman Pimpin Panja Awasi Kasus Korupsi yang Seret Eks Jampidsus
Habiburokhman Pimpin Panja Awasi Kasus Korupsi yang Seret Eks Jampidsus #newsupdate #update #news #text

Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan dugaan korupsi batu bara dan dua kasus lainnya yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Panja tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman setelah mendapat persetujuan seluruh peserta rapat. Hal itu diputuskan dalam rapat khusus Komisi IIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).
“Ya, rekan-rekan, ini rapat khusus Komisi III merespons dinamika penegakan hukum beberapa hari belakangan ini, di mana terjadi penggeledahan di beberapa tempat ya, di rumah mantan Jampidsus, salah satunya, di Sentul, Pak Febrie. Ya, Pak mantan Jampidsus itulah ya,” kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan Komisi III juga telah mendorong koordinasi antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastidpikor) Polri dengan Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar proses penanganan perkara berjalan secara sinergis.
Menurut Habiburokhman, penanganan perkara tetap berada di bawah kewenangan Jampidsus sebagai leading sector, namun akan melibatkan Kortastidpikor dan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, DPR akan melakukan pengawasan melalui Panja yang dibentuk dalam rapat tersebut.
“Kami ya, tadi juga sudah berinisiatif menghadiri dan mendorong pertemuan antara Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri dengan pihak Jampidsus yang baru terkait penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus tetapi tetap bersinergi dengan Kortas Tipikor dan nanti akan disupervisi oleh KPK ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja dilakukan melalui persetujuan seluruh fraksi di Komisi III. Panja nantinya bertugas memantau secara teknis sekaligus mengawasi langsung proses penanganan perkara dugaan korupsi batu bara.
“Rapat hari ini nanti teman-teman akan menyampaikan sikapnya sekaligus menyatakan apakah setuju atau tidak kita membentuk Panja, panitia kerja ya. Jadi yang nanti yang akan secara teknis memantau. Mengawasi langsung pelaksanaan penanganan Tipikor kasus ini,” katanya.
Ia menilai perkara tersebut merupakan salah satu dugaan mega korupsi karena besarnya nilai barang bukti yang telah diamankan. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, masih terdapat potensi pengungkapan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.
“Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah ya, barang bukti yang sudah diamankan saja sudah demikian besarnya. Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya. Mungkin itu,” ucapnya.
Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat terkait pembentukan Panja sekaligus penunjukan dirinya sebagai Ketua Panja.
“Panja dan Ketua Panja Habiburokhman, setuju?” tanya Habiburokhman.
Kemudian, secara satu per satu, seluruh fraksi pun menyetujui pembentukan Panja dan penunjukan Habiburokhman sebagai Ketua Panja.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelengaran negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b,” kata Totok.
Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga telah menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR atau Don Ritto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
“Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,’ ujarnya.