News Berita

Guru dalam Kecemasan Kesejahteraan

Kesejahteraan guru perlu dipandang sebagai investasi masa depan, bukan beban biaya operasional yang terus ditekan atas nama efisiensi. #userstory

Guru dalam Kecemasan Kesejahteraan
Ilustrasi guru. Foto: wavebreakmedia/Shutterstock
Ilustrasi guru. Foto: wavebreakmedia/Shutterstock

Potret pendidikan bak film fiksi. Lonceng berakhirnya status guru honorer telah didentangkan. Melalui Surat Edaran Kemendikdasmen, No 7/ 2026, masa transisi dibatasi hingga akhir tahun.

Disampaikan secara berulang, bahwa pemerintah tidak akan merumahkan para guru non-ASN secara massal. Sebagai gantinya, bagi yang belum lulus seleksi teknis akan dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Tentu pertanyaan merebak: Apakah skema paruh waktu hanya akan menjadi solusi temporal, atau sekadar kosmetik administratif untuk menghindari badai pemutusan hubungan kerja?

Ki Hadjar Dewantara meletakkan fondasi pendidikan, berasas sistem Among. Keberadaan guru didudukkan sebagai pamong yang menuntun kodrat anak penuh kasih sayang. Pengajaran sejati adalah proses memerdekakan dari kebodohan dan kemiskinan.

Ilustrasi mengajar. Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTO
Ilustrasi mengajar. Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTO

Dekonstruksi jujur atas pemikiran ini: Bagaimana guru mampu memerdekakan batin anak didiknya jika batin sang guru sendiri terpenjara kecemasan struktural hari esok? Menuntut dedikasi tanpa batas—dengan dibayar jauh dari upah minimum—adalah paradoks moral.

Konstitusi mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tugas etis ini diperkuat UU No 14/ 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjamin hak guru mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Teks regulasi yang indah berhadapan dengan realitas fiskal. Pengalihan guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu membentur tembok anggaran daerah. Sebanyak 78 Pemda secara terbuka melambaikan tangan—tanda menyerah karena tidak memiliki kapasitas anggaran.

Lantas, apa yang akan terjadi di 2027 setelah masa relaksasi? Ketidakpastian memicu kebingungan dan kesedihan bagi organisasi profesi seperti PGRI—mendesak keharusan realokasi beban gaji PPPK melalui APBN.

Ilustrasi dana pendidikan. Foto: Thinkstock
Ilustrasi dana pendidikan. Foto: Thinkstock

Perlu diketahui, guru yang kurang sejahtera akan mudah mengalami kelelahan mental (burnout) dan stres emosional. Ketidakstabilan psikologis ini, menurut kajian sosiologi, secara tidak sadar tertumpah di kelas—menurunkan motivasi belajar dan merusak atmosfer akademik.

Oleh karena itu, untuk dapat bertahan hidup, guru mencari pekerjaan sampingan. Fokus serta konsentrasi guru terpecah, di mana harapan agar terdapat waktu untuk mempersiapkan metode mengajar inovatif habis menguap, dan berakhir pada sebatas mimpi.

Mencerdaskan kehidupan bangsa bukanlah sebuah utopia yang bisa dicapai hanya dengan tuntutan moral tanpa anggaran. Kesejahteraan guru perlu dipandang sebagai investasi masa depan, bukan beban biaya operasional yang terus ditekan atas nama efisiensi.

Sulit membayangkan generasi emas mungkin hanya menjadi fatamorgana di tengah keringnya komitmen keadilan sosial bangsa.

Buka sumber asli