News Berita

Green Policy dan Eksternalisasi Ekologis Uni Eropa

Keberlanjutan tidak hanya diukur dari keberhasilan suatu wilayah dalam mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga dari bagaimana dampak tersebut dibagikan secara adil di tingkat global. #userstory

Green Policy dan Eksternalisasi Ekologis Uni Eropa
Ilustrasi kerusakan ekologi dengan banyaknya sampah. Foto: Ropable/Wikimedia Commons (public domain)
Ilustrasi kerusakan ekologi dengan banyaknya sampah. Foto: Ropable/Wikimedia Commons (public domain)

Uni Eropa selama ini dikenal sebagai pelopor dalam kebijakan lingkungan global. Melalui berbagai instrumen regulasi dan strategi pembangunan berkelanjutan, kawasan ini berupaya menempatkan dirinya sebagai pemimpin dalam menghadapi krisis iklim. Salah satu kebijakan utamanya adalah European Green Deal yang menargetkan netralitas karbon pada tahun 2050 dan transformasi menuju ekonomi hijau.

Namun, di balik komitmen tersebut, terdapat kontradiksi yang semakin terlihat ketika kebijakan tersebut dibandingkan dengan praktik di lapangan. Berbagai bukti empiris menunjukkan bahwa keberhasilan lingkungan Uni Eropa sering kali dicapai melalui pemindahan beban ekologis ke negara-negara Global South, bukan melalui pengurangan dampak secara menyeluruh.

Pertama, dalam kerangka European Green Deal, Uni Eropa berkomitmen mengurangi limbah dan dampak lingkungan. Namun, sejak tahun 2018, ekspor limbah plastik dari negara-negara Eropa ke Asia Tenggara justru meningkat.

Indonesia menjadi salah satu negara tujuan utama, dengan beberapa kasus pada tahun 2019 menunjukkan adanya kontainer limbah yang mengandung bahan berbahaya dan akhirnya dikembalikan ke negara asal.

Praktik ini tidak sepenuhnya ilegal, tetapi dimungkinkan melalui Waste Shipment Regulation (Regulation (EC) No 1013/2006), yang memperbolehkan ekspor limbah yang dikategorikan sebagai non-hazardous atau green-listed waste untuk tujuan daur ulang.

Di sisi lain, praktik ini juga dilanggengkan oleh kebijakan domestik Indonesia, khususnya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3, yang kemudian diperbarui melalui Permendag Nomor 84 Tahun 2019. Regulasi ini masih membuka ruang bagi impor limbah non-B3 sebagai bahan baku industri dengan persyaratan tertentu.

Ilustrasi pembuangan limbah. Foto: ibae.chatdanai/Shutterstock
Ilustrasi pembuangan limbah. Foto: ibae.chatdanai/Shutterstock

Dalam praktiknya, lemahnya pengawasan menyebabkan limbah yang masuk sering kali tidak sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan dan bahkan tercampur dengan bahan berbahaya. Dengan demikian, pemindahan beban ekologis ini tidak hanya didorong oleh kebijakan di Uni Eropa, tetapi juga diperkuat oleh kerangka regulasi di Indonesia.

Fakta ini menunjukkan bahwa pengurangan limbah di Eropa tidak sepenuhnya mencerminkan penurunan beban ekologis global, tetapi pergeseran lokasi dampak yang terjadi melalui interaksi kebijakan lintas negara.

Kedua, kebijakan hukum iklim Uni Eropa yang diatur melalui Regulation (EU) 2021/1119 (EU Climate Law) menargetkan pengurangan emisi secara signifikan dan pencapaian netralitas karbon. Namun, dalam praktiknya, upaya ini tidak sepenuhnya mencerminkan pengurangan emisi secara global.

Banyak industri berpolusi tinggi justru direlokasi ke negara berkembang melalui skema investasi dan rantai pasok global. Produksi tetap berlangsung, tetapi emisi yang dihasilkan tidak lagi tercatat sebagai bagian dari inventaris emisi Uni Eropa.

Di sisi lain, negara-negara berkembang, termasuk Indonesia—melalui kebijakan seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta berbagai insentif industri—membuka ruang bagi masuknya investasi manufaktur, termasuk sektor yang berintensitas karbon tinggi.

Dengan demikian, penurunan emisi yang dilaporkan oleh Uni Eropa menjadi problematis karena tidak mencerminkan keseluruhan rantai produksi global, tetapi hasil dari relokasi beban lingkungan ke wilayah lain.

Ilustrasi daur ulang sampah. Foto: Dok. Paxel
Ilustrasi daur ulang sampah. Foto: Dok. Paxel

Ketiga, melalui Circular Economy Action Plan (COM(2020) 98 final), Uni Eropa mendorong sistem ekonomi sirkular yang bertujuan meminimalkan limbah dan memaksimalkan daur ulang dalam satu siklus produksi. Namun, dalam praktiknya, sebagian limbah justru dikirim ke negara lain dengan label “bahan daur ulang” atau recyclable materials, yang secara hukum masih dimungkinkan dalam kerangka Waste Shipment Regulation.

Keempat, Waste Shipment Regulation (Regulation (EC) No 1013/2006) secara normatif bertujuan membatasi dan mengawasi pergerakan limbah lintas negara, khususnya untuk mencegah ekspor limbah berbahaya ke negara dengan kapasitas pengelolaan yang lebih rendah.

Namun, dalam praktiknya, efektivitas regulasi ini sering kali terhambat oleh lemahnya mekanisme pengawasan dan koordinasi lintas negara. Banyak pengiriman limbah yang secara administratif dinyatakan sesuai prosedur, tetapi tidak diikuti dengan pengawasan yang memadai hingga ke negara tujuan.

Kelima, Waste Framework Directive (Directive 2008/98/EC) menekankan prinsip pengelolaan limbah secara berkelanjutan melalui hierarki limbah, yaitu pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang, dengan penekanan pada pengelolaan sedekat mungkin dengan sumbernya (proximity principle).

Namun, setelah diberlakukannya National Sword Policy oleh Tiongkok pada tahun 2018, arus limbah global mengalami pergeseran signifikan ke kawasan Asia Tenggara. Negara-negara seperti Indonesia menjadi tujuan utama, meskipun kapasitas infrastruktur dan teknologi pengelolaan limbah masih terbatas.

Keenam, Carbon Border Adjustment Mechanism (Regulation (EU) 2023/956) dirancang sebagai instrumen untuk mengurangi emisi global dengan mengenakan biaya karbon terhadap produk impor yang berasal dari negara dengan standar lingkungan lebih rendah.

Ilustrasi aksi peduli lingkungan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi aksi peduli lingkungan. Foto: Shutterstock

Kebijakan ini mencerminkan upaya Uni Eropa dalam mencegah carbon leakage dan mendorong harmonisasi standar lingkungan secara internasional. Namun, dalam praktiknya, pendekatan ini menunjukkan ketidakseimbangan, karena tidak diiringi dengan mekanisme yang setara untuk mengatur ekspor limbah atau dampak lingkungan yang ditransfer ke luar wilayahnya.

Sebagai contoh, industri baja dan aluminium di Uni Eropa tetap dapat mengimpor bahan baku atau memindahkan sebagian proses produksinya ke negara berkembang dengan regulasi lingkungan yang lebih longgar, sementara produk akhir yang masuk ke pasar Eropa dikenakan standar karbon yang ketat.

Di saat yang sama, limbah industri atau residu produksi tidak termasuk dalam cakupan CBAM, sehingga tidak ada mekanisme yang mengontrol ke mana dampak lingkungan dari proses tersebut dialihkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa CBAM lebih berfokus pada perlindungan pasar dan standar internal Uni Eropa, dibandingkan memastikan distribusi tanggung jawab lingkungan yang adil secara global.

Ketujuh, melalui strategi tekstil berkelanjutan yang dituangkan dalam EU Strategy for Sustainable and Circular Textiles (COM(2022) 141 final), Uni Eropa berupaya mengurangi limbah industri fashion dan mendorong produksi dan konsumsi yang lebih berkelanjutan.

Kebijakan ini menekankan peningkatan umur pakai produk, daur ulang, dan pengurangan limbah tekstil dalam sistem ekonomi sirkular. Namun, dalam praktiknya, negara-negara Uni Eropa tetap menjadi salah satu eksportir terbesar pakaian bekas ke negara berkembang melalui skema perdagangan barang bekas.

Sebagai contoh, negara-negara seperti Jerman, Belanda, dan Inggris secara rutin mengekspor pakaian bekas dalam jumlah besar ke negara-negara di Afrika dan Asia Tenggara. Di Ghana, misalnya, pasar pakaian bekas di Accra menerima jutaan bal pakaian setiap tahun, tetapi diperkirakan sekitar 30–40% di antaranya tidak layak pakai dan langsung menjadi limbah.

Ilustrasi jual pakaian bekas. Foto: Shutterstock
Ilustrasi jual pakaian bekas. Foto: Shutterstock

Pola serupa juga terjadi di beberapa wilayah Indonesia, di mana pakaian bekas impor sering kali tidak memenuhi standar kelayakan dan berakhir sebagai sampah tekstil. Kondisi ini menunjukkan bahwa alih-alih memperpanjang siklus penggunaan produk, praktik ekspor tersebut justru menjadi mekanisme pembuangan limbah terselubung, sehingga bertentangan dengan prinsip ekonomi sirkular yang diusung oleh Uni Eropa.

Kedelapan, meskipun Uni Eropa secara normatif mengusung prinsip keadilan lingkungan dalam berbagai kerangka kebijakannya—termasuk European Green Deal—dampak sosial dari praktik di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan yang signifikan.

Di banyak negara Global South, perempuan mendominasi sektor informal pengelolaan limbah, seperti memilah plastik dalam kondisi kerja yang tidak aman dan tanpa perlindungan kesehatan yang memadai. Mereka tidak hanya terpapar zat berbahaya, tetapi juga menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat sifat pekerjaan yang tidak formal.

Dari berbagai contoh tersebut, terlihat pola yang konsisten: kebijakan lingkungan Uni Eropa cenderung berhasil dalam konteks domestik, tetapi belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak lintas batas. Beban ekologis tidak dihilangkan, tetapi dipindahkan ke wilayah lain yang memiliki kapasitas lebih rendah untuk mengelolanya.

Situasi ini menantang pemahaman konvensional tentang keberlanjutan. Keberlanjutan seharusnya tidak hanya diukur dari keberhasilan suatu wilayah dalam mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga dari bagaimana dampak tersebut didistribusikan secara adil di tingkat global. Jika praktik pemindahan beban terus berlangsung, klaim sebagai pemimpin lingkungan global menjadi sulit dipertahankan.

Dengan demikian, diperlukan evaluasi yang lebih kritis terhadap kebijakan lingkungan Uni Eropa. Tanpa perubahan yang menyasar dimensi global dari kebijakan tersebut, narasi “hijau” berisiko menjadi sekadar legitimasi atas praktik yang justru memperkuat ketimpangan ekologis.

Buka sumber asli