FOTO: Gerakan Pemilahan Sampah dari Rumah di Jakarta
Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan warga memilah sampah dari sumbernya, mulai berlaku 10 Mei 2026.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan warga memilah sampah dari sumbernya, mulai berlaku 10 Mei 2026.