News Berita

FOTO: Gerakan Pemilahan Sampah dari Rumah di Jakarta

Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan warga memilah sampah dari sumbernya, mulai berlaku 10 Mei 2026.

FOTO: Gerakan Pemilahan Sampah dari Rumah di Jakarta

Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan warga memilah sampah dari sumbernya, mulai berlaku 10 Mei 2026.

Buka sumber asli