Bupati Langkat Syah Afandin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTOSyah Afandin tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTOPenetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTODalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik suap yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTODalam konferensi pers, KPK juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp100 juta, uang dalam valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, serta dua rekening bank dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Bupati Langkat Syah Afandin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025-2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya.
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik suap yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Dalam konferensi pers, KPK juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp 100 juta, uang dalam valuta asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar, serta dua rekening bank dengan total saldo sekitar Rp 2,27 miliar.
Bupati Langkat Syah Afandin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO