News Berita

Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi: Ini Ujian bagi Penegakan Hukum Kita

Status Febrie Adriansyah kembali menjadi saksi memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum. Yang dipertaruhkan bukan hanya perkara, tetapi juga kepercayaan publik pada proses hukum.

Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi: Ini Ujian bagi Penegakan Hukum Kita
Ilustrasi : Penulis
Ilustrasi : Penulis

Bayangkan status hukum seseorang bisa berubah drastis hanya karena satu lembar surat diterbitkan lembaga lain. Itulah yang secara harfiah terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pada 13 Juli 2026, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru yang secara otomatis menggugurkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik kepolisian terhadap Febrie dan koleganya, Don Ritto. Dalam hitungan hari, dua orang yang sempat berstatus tersangka dalam tiga perkara korupsi besar, pencucian uang di PT Krakatau Steel, PT Asabri, dan proyek PLTU milik PT PLN, kembali menyandang status saksi.

Sebagai akademisi yang menekuni tata kelola hukum dan integritas kelembagaan, saya melihat peristiwa ini bukan sekadar dinamika administratif rutin yang layak dilupakan dalam sepekan. Kasus Febrie Adriansyah adalah studi kasus nyaris sempurna untuk menguji apakah prinsip due process of law benar-benar berlaku setara bagi siapa pun, termasuk mereka yang pernah menjadi pemegang otoritas tertinggi di lembaga penegak hukum itu sendiri.

Ketika Status Hukum Bisa “Menguap dalam Semalam”

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya bekerja tidak main-main. Mereka menggeledah 13 lokasi, termasuk kediaman Febrie di Sentul, Bogor, dan menyita emas 74 kilogram serta uang tunai lintas mata uang senilai total Rp476 miliar. Febrie sendiri mengakui rumah itu miliknya, meski membantah kepemilikan atas emas dan uang yang ditemukan. Dari sisi skala temuan, ini bukan perkara kecil.

Namun begitu Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik umum atas nama sendiri, status tersangka yang dibangun kepolisian lewat proses penggeledahan dan penyitaan tersebut otomatis gugur. Secara teknis yuridis, ini bisa dijelaskan lewat kewenangan ganda penyidikan tindak pidana korupsi antara Polri dan Kejaksaan, yang memang diatur dalam sistem hukum kita.

Tetapi bagi publik awam, penjelasan teknis semacam itu terasa jauh dari kata memuaskan. Yang tertangkap oleh persepsi publik jauh lebih sederhana: status seorang mantan pejabat tinggi bisa “menguap” hanya lewat mekanisme antarlembaga, tanpa proses praperadilan atau uji terbuka di pengadilan sebagaimana lazimnya sengketa status hukum diselesaikan.

Bukan Soal Siapa yang Diproses, tapi Bagaimana Prosesnya Berjalan

Dalam literatur ilmu hukum dan psikologi sosial-legal, ada konsep yang relevan untuk membaca fenomena ini: procedural justice, atau keadilan prosedural. Tom Tyler, dalam karyanya yang menjadi rujukan klasik studi kepatuhan hukum, menunjukkan bahwa legitimasi institusi hukum di mata publik ditentukan bukan semata oleh hasil akhir sebuah perkara, melainkan oleh persepsi masyarakat atas konsistensi, netralitas, dan transparansi proses yang dijalani. Dengan kata lain, publik tidak hanya bertanya “apakah Febrie bersalah atau tidak”, tetapi juga “apakah proses yang mengubah statusnya dijalankan dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka”.

Prinsip due process of law semestinya berlaku sama, tanpa memandang apakah subjek hukum itu warga biasa atau mantan pejabat tinggi kejaksaan. Ironinya, justru karena Febrie pernah memimpin unit yang menangani korupsi kelas kakap, setiap kejanggalan prosedural dalam kasusnya berpotensi dibaca sebagai preseden buruk, seolah jabatan tinggi memberi jalur keluar yang lebih mulus dari jerat hukum dibanding warga kebanyakan.

Data yang Tak Bisa Diabaikan: Kepercayaan yang Rapuh di Balik Prestasi

Ironi lain yang layak digarisbawahi: perubahan status ini justru terjadi ketika tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung sedang berada di titik tertinggi di antara lembaga penegak hukum lain. Survei Lembaga Survei Indonesia pada April 2025 mencatat tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan Agung sebesar 75 persen, diikuti Mahkamah Konstitusi 72 persen dan KPK 68 persen, sementara Polri berada di posisi terbawah dengan 65 persen. Modal kepercayaan setinggi ini justru membuat lembaga tersebut punya lebih banyak yang dipertaruhkan ketika muncul persepsi ketidakkonsistenan.

Konteks makro juga tidak mendukung sikap abai terhadap isu ini. Corruption Perceptions Index Indonesia pada 2025 turun tiga poin menjadi 34, dari 37 pada tahun sebelumnya, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara yang disurvei Transparency International. Angka ini adalah sinyal bahwa persepsi pakar dan pelaku usaha terhadap kualitas pemberantasan korupsi tengah menurun. Dalam iklim seperti ini, setiap keputusan hukum yang tampak inkonsisten, sekecil apa pun basis teknisnya, punya daya rusak yang jauh lebih besar terhadap legitimasi institusi ketimbang di masa kepercayaan publik sedang tinggi.

Preseden yang Timpang: Ketika “Orang Biasa” Jarang Seberuntung Ini

Di sinilah letak sudut pandang yang menurut saya belum banyak diangkat dalam pemberitaan arus utama. Bandingkan pengalaman Febrie dengan pengalaman tersangka korupsi pada umumnya. Bagi kebanyakan orang, mengubah status tersangka menjadi saksi kembali adalah proses yang panjang dan berliku, biasanya harus lewat permohonan praperadilan di pengadilan, dengan beban pembuktian yang jelas dan uji terbuka di hadapan hakim. Dalam kasus ini, perubahan status terjadi lewat mekanisme administratif antarlembaga, tanpa forum terbuka semacam itu.

Bukan berarti mekanisme itu melanggar hukum acara. Tetapi kesenjangan preseden inilah yang menjadi inti persoalan: ketika jalur keluar dari status tersangka bagi pejabat tinggi bekas penegak hukum tampak lebih mulus dibanding jalur yang harus ditempuh warga biasa, muncul kesan adanya dua kelas subjek hukum. Inilah yang dalam literatur tata kelola sering disebut sebagai risiko selective enforcement, penegakan hukum yang secara formal netral tetapi secara praktik menghasilkan perlakuan berlapis berdasarkan posisi sosial atau institusional seseorang.

Prinsip equality before the law, kesetaraan di hadapan hukum, sesungguhnya adalah fondasi yang tidak boleh ditawar dalam negara hukum modern. Prinsip ini menegaskan bahwa kedudukan seseorang di masa lalu, termasuk jabatan setinggi apa pun di lembaga penegak hukum, tidak boleh menghasilkan jalur prosedural yang berbeda dari yang berlaku bagi warga negara pada umumnya. Kasus Febrie Adriansyah menjadi ujian nyata bagi prinsip ini, bukan di ruang kelas atau jurnal akademik, melainkan di ruang publik yang mengamati langsung bagaimana negara memperlakukan orang dalamnya sendiri.

Menjawab yang Skeptis: “Ini Hanya Soal Teknis Prosedur”

Argumen tandingan yang wajar muncul adalah bahwa pembentukan tim khusus beranggotakan sembilan orang, gabungan jaksa senior dan penyidik KPK, justru menunjukkan itikad menjaga objektivitas. Argumen ini punya dasar. Melibatkan KPK sebagai elemen eksternal di luar struktur Kejaksaan adalah langkah yang secara desain kelembagaan cukup masuk akal untuk mengurangi risiko konflik kepentingan, mengingat Febrie adalah figur senior di institusi yang sama.

Namun langkah struktural semacam itu belum otomatis menjawab kebutuhan publik akan transparansi substantif. Membentuk tim independen adalah instrumen, bukan tujuan. Yang masih kosong adalah penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, pertimbangan alat bukti, dan alasan spesifik mengapa hasil penyidikan kepolisian dianggap perlu ditelaah ulang sepenuhnya, sampai status tersangka gugur, alih-alih sekadar dilanjutkan atau disempurnakan. Tanpa penjelasan itu, publik hanya menerima hasil akhirnya tanpa memahami logikanya, dan di situlah ruang spekulasi tumbuh subur.

Menutup dengan Pertanyaan, Bukan Kepastian

Kasus Febrie Adriansyah pada akhirnya bukan sekadar berita hukum yang akan tenggelam oleh isu berikutnya. Ia adalah cermin kecil dari pertanyaan besar yang jauh lebih penting: apakah negara hukum kita mampu menjelaskan dirinya sendiri ketika keputusan hukum tampak berubah arah, terutama saat yang terlibat adalah bagian dari lingkaran penegak hukum itu sendiri?

Publik tidak sedang menuntut kepastian bahwa Febrie bersalah atau tidak bersalah, sebab itu bukan ranah opini melainkan ranah pembuktian di forum yang semestinya. Yang sedang dipertaruhkan adalah sesuatu yang lebih mendasar: kesediaan institusi penegak hukum untuk terbuka menjelaskan proses berpikirnya, bukan hanya mengumumkan hasilnya. Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap sistem hukum tidak dibangun oleh vonis, melainkan oleh kejujuran proses yang mengantarkan ke sana.

Buka sumber asli