News Berita

Etnografi Ganja dalam Politik Kesehatan Indonesia

Dampak penggunaan ganja medis, dan masyarakat juga hukum memandangnya dalam lembaga pemasyarakatan dengan stigma kriminalitas yang mengiringinya.

Etnografi Ganja dalam Politik Kesehatan Indonesia
Dok: Chatgpt
Dok: Chatgpt

Beberapa wilayah Indonesia, ganja pernah tumbuh menjadi bagian dari lanskap keseharian, ditanam, dirawat, bahkan dipahami sebagai tanaman biasa. Namun, jika dilihat dalam lanskap hukum modern (positif), daun ini berubah status menjadi ancaman, ia tidak hanya lagi hidup di ladang, melainkan pada ruang-ruang sempit bernama lembaga permasyarakatan. Perpindahan ini bukan sekadar soal hukum, Perpindahan ini bukan sekadar soal hukum, tetapi tentang bagaimana negara membentuk makna atas tubuh, kesehatan, dan pengobatan.

Kerangka antropologi kesehatan, ganja tidak hanya dipahami sebagai zat psikoaktif yang digunakan untuk kebutuhan rekreasi atau kebutuhan nafsu biologis semata, melainkan sebagai objek budaya yang maknanya dinegosiasikan. Cannabis Sativa dapat dijadikan obat, komoditas, atau kriminalitas tergantung siapa yang berbicara dan dalam konteks apa. Dalam regulasi hukum di Indonesia ganja sendiri masih belum mendapat tempat cukup luas dalam penggunaannya, begitupun pada aspek kesehatan masih sangat minim, karena mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia serta sosialisasi yang minim terhadap masyarakat, khusus penggunaan dalam aspek kesehatan.

Ladang: Pengetahuan Lokal dan Normalitas

Salah satu wilayah dengan potensi produksi ganja cukup besar adalah Aceh, ganja (cannabis sativa) memiliki sejarah yang panjang tidak selalu identik dengan kriminalitas. Objek ini pernah hadir dalam praktik pertanian serta dalam beberapa catatan, digunakan secara terbatas dalam konteks kuliner dan pengobatan tradisional. Perspektif Ethnobotany, relasi antara manusia dan ganja di sini tidak semata-mata bersifat eksploitatif, namun juga kultural.

Bagi beberapa masyarakat, ganja bukanlah "barang terlarang", melainkan bagian dari pengetahuan lokal, apa yang dalam antropologi disebut sebagai Local Knowledge. Pengetahuan ini terbentuk dari pengalaman panjang, bukan dari laboratorium, dan sering sekali tidak terdokumentasi dalam sistem ilmiah formal. Namun sekarang mengalami kontradiksi, ketika perangkat hukum modern, pengetahuan lokal kehilangan legitimasi. Apa yang dulu dianggap biasa, kini menjadi ilegal, begitupun ladang berubah menjadi lokasi pengawasan.

Mengutip laman FHUI (Wahyu Andrianto: 2022), tumbuhan ganja merupakan flora dan secara historis berasal dari kawasan Asia serta tumbuhan luas di berbagai wilayah, termasuk Indonesia. Dalam perkembangnya, tanaman ini dibudidayakan di berbagai belahan dunia seperti Amerika, Afrika, hingga Eropa. Menggunakan pandangan ekologis, ganja dapat tumbuh optimal di wilayah dataran tinggi, sekitar 1.300 meter di atas permukaan laut, dengan karakteristik berupa tanaman perdu dapat mencapai ketinggian hingga 4,5 meter dengan keunggulan siklus hidup relatif panjang. Situasi seperti itu menjadikan ganja merupakan tanaman adaptif sekaligus dekat dengan praktik agrikultur masyarakat di berbagai wilayah .

Catatan sejarah menunjukkan bawa ganja sendiri telah lama hadir dalam kehidupan masyarakat Nusantara. Dalam Historical Dictionary of Indonesia disebutkan bahwa sejak abad ke-10, ganja telah dikenal sebagai bahan serat maupun campuran minuman. Meski penggunaannya tidak sepopuler tembakau, opium, atau sirih, keberadaan ganja tetap menjadi bagian dari praktik keseharian, baik penggunaan untuk rekreasi atau kesehatan. Masa kolonial Hindia Belanda, beberapa wilayah seperti Batavia, Buitenzorg, Ambon, juga sebagian Sumatera Utara tercatat sebagai daerah penghasil ganja.

Penggunaan ganja dalam konteks lokal terdokumentasi dalam karya Herbarium Amboinense yang ditulis oleh Georg Eberhard Rumpius. Dalam catatan tersebut ditegaskan bahwa ganja, baik Cannabis indica maupun Sativa, digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pengobatan. Bahkan, akhir abad ke-19, iklan rokok ganja muncul di surat kabar berbahasa Belanda beredar di Hindia Belanda, dengan tujuan untuk mengatasi masalah pernapasan, batuk, dan insomnia. Fakta ini menunjukkan bahwa sebelum menjadi objek kriminalisasi, ganja, pernah berada dalam spektrum pemanfaatan medis dan ekonomi relatif terbuka.

Seiring berkembangnya regulasi internasional, melalui Konfrensi Opium Internasional 1912 dan 1925, pengawasan terhadap produksi serta distribusi ganja mulai diperketat. Kebijakan ini kemudian diadopsi oleh pemerintah kolonial melalui regulasi seperti Verdoovende Middlene Ordonnatie 1927. Setelah kemerdekaan, Indonesia melanjutkan pendekatan restriktif tersebut dengan menggunakan berbagai perangkat hukum, mulai dari UU Nomor 9 Tahun 1976 hingga UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengklasifikasikan ganja dengan golongan narkotika golongan I. Perubahan ini merupakan tanda pergeseran drastis, dari tanaman tumbuh di ladang juga terintegrasi dalam praktik lokal, menjadi objek kontrol negara yang ketat.

Klinik yang Tak Pernah Ada

Lanskap ladang ganja pernah hadir menjadi bagian dari praktik lokal, maka di ruang klinik modern ia justru absen, bahkan sebelum sempat dipertimbangkan. Konteks sistem kesehatan Indonesia, ganja tidak benar-benar diizinkan untuk pengobatan. Ia tidak diuji secara terbuka dalam kerangka klinis nasional, tidak tersedia dalam protokol pengobatan, dan tidak masuk dalam diskursus medis arus utama. Dengan kata lain, klinik medis untuk ganja khususnya di Indonesia adalah ruang tidak pernah diizinkan ada serta diputus sebelum diuji secara ilmiah.

Ketiadaan ini bukan semata-mata karena absennya kebutuhan, melainkan hasil dari konstruksi regulasi yang menutup kemungkinan sejak awal. Berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, ganja dapat digolongkan narkotika golongan I, secara tegas dianggap tidak memiliki manfaat medis. Dampaknya, ruang eksperimental ilmiah menjadi terbatas, hal ini mandeknya pengetahuan disebabkan pro-kontra akan izin, stigma, serta konsekuensi hukum. Perspektif Antropologi Kesehatan, situasi ini memperlihatkan bahwa sistem medis tidak sepenuhnya netral disebabkan pertimbangan konsekuensi institusi serta penelitian dan pengembangan lebih lanjut. Relasi kuasa berpengaruh dalam menentukan apa yang sah sebagai pengetahuan, serta juga apa disebut sebagai ancaman.

Pengalaman sakit tidak sepenuhnya tunduk pada batasan regulasi. Beberapa keluarga pasien di Indonesia, terutama menghadapi kondisi kronis seperti epilepsi, nyeri berkepanjangan, atau masalah neurologis, mulai mempertanyakan keterbatasan tersedianya pilihan terapi . Dalam memahami konteks ini, didukung oleh konsep dari Arthur Kleinman tentang perbedaan antara disease dan illness menjadi semakin nyata. Negara berbicara dengan bahasa diagnosis, klasifikasi, juga standar terapi, sementara pasien hidup dalam pengalaman tubuh konkret, rasa sakit, kejang, dan ketidakpastian tidak selalu bisa ditunda.

Ketegangan antara dua ranah ini melahirkan ruang dilema di tengah masyarakat. Keinginan untuk mencari kesembuhan berhadapan langsung dengan ketakutan akan konsekuensi hukum. Beberapa kasus, informasi tentang ganja medis beredar melalui jaringan informal, media sosial, forum daring, hingga cerita dari luar negeri dapat menjadi pengetahuan alternatif yang tidak diakui, tetapi tetap dicari, hal ini selalu diajukan beberapa tahun belakangan oleh lembaga masyarakat dalam memperjuangkan ganja sebagai obat medis. Fenomena ini dapat dibaca melalui konsep Medical Pluralism, di mana masyarakat secara aktif menavigasi berbagai sumber pengobatan, meskipun tidak semuanya mendapatkan legitimasi (izin) institusional.

Ganja medis tidak sepenuhnya hadir jadi pilihan resmi, namun belum sepenuhnya hilang dari wacana. Ia hidup dalam percakapan terputus, dalam upaya advokasi berulang namun terbatas, dan dalam harapan terus dinegosiasikan. Klinik tak pernah ada itu akhirnya bukan hanya soal absennya fasilitas medis, namun tertutupnya kemungkinan sebuah ruang terapi secara struktural dilarang untuk muncul, meskipun kebutuhan terhadapnya terus mengalir dalam kebutuhan hidup juga pengalaman manusia.

Perdebatan mengenai ganja di Indonesia tidak pernah berdiri di ruang hampa, ia muncul sebagai kelanjutan dari ketegangan antara kebutuhan terapeutik dan larangan struktural seperti dibahas sebelumnya. Sisi tertentu, ganja kerap dipersepsikan jadi "zat ringan" bahkan dianggap memiliki manfaat tertentu, terutama dalam konteks medis. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa ganja tetap memiliki potensi risiko signifikan, serta berdampak terhadap kesehatan fisik, mental, maupun kehidupan sosial penggunanya. Menyusuri kerangka Antropologi Kesehatan, perdebatan ini mencerminkan benturan pengetahuan medis formal, pengalaman pasien, serta wacana publik yang terus bergerak (Alodokter.com: 2026).

Secara biomedis, ganja berasal dari spesies Cannabis Sativa dengan kandungan zat aktif seperti THC (tetrahidrokanabinol) dan CBD (cannabidiol). THC berperan besar dalam menimbulkan efek psikoaktif seperti perubahan persepsi, euforia, hingga gangguan kognitif, sementara CBD lebih sering dikaitkan dengan potensi terapeutik tertentu.

Penggunaan ganja pada beberapa kasus digunakan dengan dihisap, dikonsumsi dalam makanan, maupun bentuk olahan lain, dapat memicu berbagai efek, mulai dari perubahan fisik seperti mata merah dan peningkatan detak jantung, hingga gangguan mental seperti kecemasan, paranoia, dan penurunan daya ingat. Dengan orientasi jangka panjang, penggunaan rutin beresiko menyebabkan ketergantungan, gangguan paru-paru, serta penurunan fungsi kognitif berdampak pada produktivitas sosial.

Seluruh spektrum tersebut diperkuat oleh konsekuensi hukum ketat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menempatkan ganja menjadi narkotika golongan I yang mengindikasikannya ke dalam zat berbahaya, serta minimnya sosialisasi terhadap masyarakat. Artinya, hampir seluruh aktivitas mengenai ganja, berujung pada sanksi pidana.

Meskipun terdapat ruang rehabilitas bagi pengguna yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan, pendekatan hukum tetap dominan dalam menangani kasus ganja. Hal ini semakin memperkuat absennya "klinik" dalam arti formal, karena jalur kesehatan sering kali berada di bawah bayang-bayang kriminalisasi.

Wacana mengenai ganja medis terus berkembang dan menghadirkan spektrum pro dan kontra kompleks. Ada pihak mendukung menekankan potensi terapeutik CBD untuk kondisi tertentu seperti epilepsi, nyeri, kronis, atau gangguan neurologis, serta pentingnya untuk membuka riset ilmiah lebih luas, khususnya ganja medis. Sebaliknya, sebagian pihak menolak mengkhawatirkan efek adiktif THC, potensi penyalahgunaan, serta dampak sosial lebih luas jika regulasi dilonggarkan.

Perdebatan ganja medis tidak hanya soal zat itu sendiri, tetapi bagaimana negara dan masyarakat mendefenisikan kesehatan, risiko, dan moralitas. Dorongan untuk membuka akses medis beserta ketakutan akan dampak negatif mengiringinya, juga berada dalam posisi ambigu serta menjadi sebuah objek yang terus dinegosiasikan antara harapan penyembuhan dan bayang-bayang pelarangan.

Lembaga Pemasyarakatan: Produksi Kriminalitas

Tahap sebelumnya ganja diposisikan merupakan objek dari ruang klinik, maka pada bagian ini ia menemukan "ruangnya" di dalam sistem pemidanaan. Lembaga pemasyarakatan menjadi titik akhir dari rantai kebijakan yang memandang ganja semata persoalan kriminal, bukan kesehatan. Tidak sedikit penggunannya dalam perspektif kesehatan dapat dikategorikan korban ketergantungan, justri diproses jadi pelaku kejahatan. Situasi ini menunjukkan bagaimana hukum tidak hanya menindak, tetapi memproduksi kategori "kriminal" melalui mekanisme penegakan kaku dan seragam.

Kerangka Antropologi Kesehatan, fenomena pergeseran dari pendekatan terapeutik ke pendekatan punitif, dimana tubuh tidak hanya dipahami sebagai subjek yang perlu dipulihkan, melainkan objek harus dikontrol. Lembaga pemasyarakatan, alih-alih menjadi ruang rehabilitasi, sering kali berfungsi untuk ruang reproduksi stigma dan marginalisasi sosial. Ganja tidak hanya membentuk persoalan kesehatan, tetapi memperlihatkan negara dalam mengelola deviasi melalui praktik dengan dalih menyelesaikan problem sosial itu sendiri.

Sejumlah kasus di Indonesia memperlihatkan dilema serius dalam penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Seorang anak menajalani terapi cannabidiol (CBD) di Australia pada tahun 2016 guna menunjukan perbaikan kesehatan signifikan. Situasi ini berbanding terbalik dengan realitas di Indonesia, di mana jika keluarga pasien mencoba teapi serupa maka akan berhadapan dengan ancaman hukum negara.

Kasus lainnya memperlihatkan bagaimana orang tua tidak memilih risiko hukum meskipun ada peluang menjanjikan. Dalam konteks ini, negara tidak hanya membatasi akses kesehatan, tetapi memvalidasi bahwa pilihan terapeutik dapat berujung kriminalisasi.

Mengutip artikel jurnal Wiwin Fauziyah (172-173: 2022), bahwa sejumlah penelitian menunjukkan bahwa CBD bersifat non-psikoaktif, mampu mengurangi frekuensi kejang serta meningkatkan kualitas hidup pasien. Demikian, penggunaan ganja pada konteks medis tidak dapat disederhanakan, melainkan upaya terapeutik rasional dan berbasis bukti ilmiah. Dukungan ilmiah terhadap penggunaan ganja medis semakin menguat melalui berbagai penelitian global.

Studi oleh Orrin Devinsky menunjukkan bahwa CBD dalam menangani epilepsi berat seperti Dravet syndrome. Lembaga kesehatan di Inggris seperti National Institute for Health and Care Excellence telah merekomendasikan penggunaan obat berbasis ganja untuk kasus tertentu. Temuan ini mengindikasikan bahwa dalam konteks global, ganja telah bergeser dari objek kriminal menuju objek medis diatur secara ketat.

Kerangka hukum di Indonesia, ganja diposisikan narkotika Golongan I yang tidak memiliki nilai medis. Posisi ini tidak hanya menghambat pengembangan riset, tetapi juga membentuk penegakan hukum cenderung represif. Individu menggunakan atau bahkan berusaha menggunakan ganja untuk kepentingan kesehatan beresiko diproses secara hukum. Dalam prosesnya, sistem hukum tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi turut memproduksi subjek "kriminal" dari individu yang sebenarnya berada dalam posisi rentan sebagai pasien.

Lembaga pemasyarakatan menjadi ruang kongkret dari proses produksi kriminalitas tersebut. Banyak pengguna ganja termasuk mereka dengan dalih kesehatan, akhirnya berakhir di penjara alih-alih mendapatkan rehabilitasi. Di dalam institusi ini jika mereka termasuk lembaga dengan identitas sebagai "pasien' mengalami transformasi menjadi "narapidana", membawa konsekuensi stigma sosial jangka panjang. Perspektif Antropologi Kesehatan, hal ini menunjukkan bahwa negara dapat mengontruksi kategori deviasi melalui regulasi tubuh dan zat, serta mendisiplinkan individu melalui mekanisme pemidanaan.

Lembaga pemasyarakatn tidak hanya berfungsi jadi tempat menjalani hukuman, tetapi memiliki fungsi ruang untuk memperjuangkan ketimpangan sosial dan kesehatan. Alih-alih menyelesaikan persoalan, pendekatan sedemikiannya dapat berdampak negatif bagi individu, keluarga, bahkan kelompok yang lebih luas cakupannya.

Perihal ini, persoalan mengenai kriminalisasi ganja termasuk untuk kepentingan medis, menunjukan bagaimana sistem kesehatan dan hukum saling berkaitan jika dalam penyampaian gagasan serta penupayaannya tidak berhati-hati dapat menghasilkan realitas sosial problematik. Ketika upaya menjadi sehat justru berpotensi mengantarkan seseorang ke dalam sistem pemidanaan.

Analisis Daun yang Diperebutkan

Subjudul terkait "Daun yang Diperebutkan" ingin mengkomunikasikan bahwa ganja bukan sekadar objek biologis, melainkan arena tarik-menarik antara negara, ilmu pengetahuan, dan kebutuhan masyarakat. Menyusuri dari pandangan Antropologi Kesehatan, ganja merupakan simbol suatu zat serta dapat dimaknai secara berbeda, sebagai obat oleh komunitas medis global, namun menjadi ancaman oleh rezim hukum nasional. Ketegangan ini, menunjukkan bahwa status suatu zat tidak pernah netral, melainkan dibentuk oleh relasi kuasa, sejarah regulasi, serta pembangunan moral dalam masyarakat.

Narasi ilmiah menunjukkan bahwa Cannabis Sativa memiliki potensi terapeutik signifikan, khususnya senyawa CBD tidak bersifat psikoaktif. Studi tingkat internasional menunjukkan bahwa bergesernya ganja dari sekadar natkotika menjadi alternatif pengobatan. Berbeda dengan Indonesia, dengan peluang untuk pengembangan ilmu pengetahuan cukup sempit, akibatnya terjadinya kesenjangan ilmu pengetahuan global dengan kebijakan nasional yang cenderung statis.

Kasus hukum di Indonesia menunjukkan pengalaman konkret masyarakat, dimana mereka yang membutuhkan pengobatan alternatif ganja medis, serta dihadapkan dilema antara hukum dan kesehatan. Pilihan berobat keluar negeri menjadi solusi serta hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu, sehingga terdapat ketimpangan struktural dalam akses kesehatan. Situasi mempertegas bahwa "daun" ini tidak hanya diperebutkan secara wacana, namun juga praktis antara hak untuk sehat dan risiko kriminalitas yang mengintai.

Perebutan makna atas ganja berimplikasi langsung berimplikasi langsung terhadap produksi realitas, termasuk dalam konteks pemasyarakatan. Bahkan negara lebih memilih menggunakan pendekatan represif, maka individu atau kelompok berada dalam spektrum penggunaan untuk alasan medis, berpotensi terdorong ke dalam sistem pidana.

Di sinilah "daun yang diperebutkan" menjadi sesuatu ironi, berpotensi menyembuhkan namun masuk jadi stigmatisasi dan kriminalisasi. Analisis ini mempertegas lagi bahwa perdebatan ganja bukan hanya soal zat, melainkan bagaimana masyarakat dan negara mendefenisikan kesehatan, keadilan, dan kemanusiaan.

Buka sumber asli