News Berita

DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jaksa

DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jaksa #newsupdate #update #news #text

DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jaksa
Personel TNI berjaga di depan kediaman jaksa di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
Personel TNI berjaga di depan kediaman jaksa di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mempertanyakan pelibatan personel TNI dalam pengamanan rumah jaksa.

DPP IMM menilai langkah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP IMM Ari Aprian Harahap mengatakan pengamanan terhadap pejabat negara tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.

“Publik berhak mengetahui dasar hukum dan alasan pelibatan TNI. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” kata Ari di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Personel TNI berjaga di kediaman jaksa di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
Personel TNI berjaga di kediaman jaksa di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO

Menurut Ari, pengamanan pejabat negara harus tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

"Penegakan hukum dan keadilan harus mengedepankan prinsip semua sama di hadapan hukum, tidak boleh ada perlakuan khusus kepada warga negara atau pejabat tertentu," ujarnya.

Ari juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 telah mengatur tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara.

Lebih lanjut, menurutnya, pelibatan prajurit dalam ranah sipil harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara terbatas, dan tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, dia mendesak Panglima TNI dan Jaksa Agung memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, urgensi, serta mekanisme pelibatan personel TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus.

"Tindakan seolah 'pamer' kekuatan untuk menjaga ketat rumah jaksa dikhawatirkan menjadi upaya merintangi penyidikan. Jaksa Agung dan Panglima TNI harus memberikan penjelasan resmi, jangan biarkan publik berspekulasi," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengerahkan personel tambahan dari TNI untuk menjaga rumah jaksa di Jalan Radio I Nomor 5, Keramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sejak Rabu sore, 8 Juli 2026, rumah tersebut dijaga lebih dari 20 personel TNI, baik yang mengenakan seragam maupun berpakaian sipil.

Pengamanan dilakukan setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Mabes Polri menggeledah Restoran de Clan Signature dan Koinn Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu siang, 8 Juli 2026.

Jurnalis menggunakan gawainya merekam suasana di depan kediaman jaksa di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
Jurnalis menggunakan gawainya merekam suasana di depan kediaman jaksa di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO

Penjagaan TNI Sesuai Aturan

TNI memberikan penjelasan mengenai penjagaan yang dilakukan anggotanya di kediaman jaksa di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Ia menegaskan pengamanan tersebut tak berkaitan dengan isu yang saat ini tengah berkembang.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," ujar Nas dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/7).

Sementara mengenai informasi terkait penggeledahan oleh penyidik Polri di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7) dini hari, ia mengatakan hal tersebut merupakan proses yang berbeda.

"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," jelasnya.

Buka sumber asli