DJP Buka Peluang Marketplace Lain sebagai Pemungut PPh
DJP membuka peluang menunjuk marketplace lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Buka sumber asliDJP membuka peluang menunjuk marketplace lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Buka sumber asli