News Berita

Dirjen Pas: Pemasyarakatan Jadi Bagian Desain Pemidanaan Modern di KUHP Baru

Dirjen Pas: Pemasyarakatan Jadi Bagian Desain Pemidanaan Modern di KUHP Baru #newsupdate #update #news #text

Dirjen Pas: Pemasyarakatan Jadi Bagian Desain Pemidanaan Modern di KUHP Baru
 Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, saat ditemui wartawan, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, saat ditemui wartawan, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, menyebut posisi dan peran pemasyarakatan dalam KUHP dan KUHAP baru menjadi bagian dari desain pemidanaan modern.

Ia menjelaskan, peran pemasyarakatan semakin menonjol seiring adanya berbagai pidana alternatif.

“Dalam KUHAP yang baru peran pemasyarakatan semakin menonjol karena diperkenalkan berbagai pidana alternatif yaitu pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pidana alternatif menjadikan instrumen penting agar pidana penjara benar-benar ditempatkan sebagai upaya yang terakhir,” ujar Mashudi dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Rabu (6/5).

Ia memaparkan, dalam skema pidana pengawasan, jaksa memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim apabila terpidana menunjukkan perilaku baik, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan.

Sementara itu, dalam pidana kerja sosial, fungsi pengawasan berada di tangan jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.

“Dalam pidana pengawasan, jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim apabila terpidana berkelakuan baik dengan mempertimbangkan rekomendasi dari bimbingan kemasyarakatan. Pada pidana kerja sosial, pengawasan dilakukan oleh jaksa sedangkan pembimbingan dilakukan oleh bimbingan kemasyarakatan,” jelas Mashudi.

“Dengan demikian peran pembimbingan kemasyarakatan tidak hanya pada tahap Litmas tetapi dalam pembimbingan terpidana nonpenjara kan juga,” sambungnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, saat mendatangi langsung Lapas Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Selasa (11/3/2025). Foto: Dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, saat mendatangi langsung Lapas Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Selasa (11/3/2025). Foto: Dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Mashudi menyebutkan bahwa dalam KUHAP baru, pemasyarakatan terlibat aktif dalam lima aspek utama sistem peradilan pidana, di antaranya yaitu:

1.Pembinaan narapidana dalam sistem peradilan pidana

2.Pengelolaan penahanan termasuk fasilitas bantuan hukum

3.Pelaksanaan pidana penjara di Lapas

4.Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan

5.Pertukaran data dan koordinasi antar instansi penegak hukum

Dengan perluasan peran tersebut, ia menekankan perubahan paradigma mendasar dalam posisi pemasyarakatan.

“Dengan kata lain kita bukan lagi sekadar pelaksana di ujung rantai hukum. Kita adalah bagian dari desain pemidanaan yang modern,” tegas Mashudi.

Mashudi juga menyoroti perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru nasional. Menurutnya, pendekatan pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan mengedepankan perbaikan perilaku dan pemulihan sosial.

“Untuk KUHP baru nasional ini membawa perubahan yang mendasar dalam paradigma untuk pemidanaan. Dulu pemidanaan sering dipahami sebagai balasan atau suatu kesalahan. Saat ini pemidanaan harus dapat memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat kejahatan, dan mendorong pelaku agar bisa kembali hidup normal di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan pemidanaan dalam KUHP baru mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pencegahan kejahatan hingga pemulihan korban dan pelaku.

“Tujuan daripada pemidanaan dalam KUHP yang baru ini yang pertama adalah mencegah kejahatan dengan menegakkan hukum, melindungi masyarakat. Yang kedua, pemasyarakatan terbina melalui pembinaan dan pembimbingan,” jelas Mashudi.

“Yang ketiga, penyelesaian konflik yang ditimbulkan dengan memulihkan keseimbangan dengan rasa aman. Yang berikutnya menumbuhkan penyelesaian dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana,” lanjut dia.

Petugas memeriksa kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Senin (6/4/2026). Foto: Dedi Suwidiantoro/ANTARA FOTO
Petugas memeriksa kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Senin (6/4/2026). Foto: Dedi Suwidiantoro/ANTARA FOTO

Menurutnya, tujuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang mengedepankan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi sekaligus tetap menjaga perlindungan masyarakat.

Tekankan Pentingnya Peran Litmas

Mashudi menekankan pentingnya peran penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar pertimbangan dalam proses peradilan pidana. Ia mengatakan, pemidanaan dalam KUHP baru wajib mempertimbangkan berbagai faktor sosial yang tidak dapat dilihat hanya dari berkas perkara formal.

“Litmas atau penelitian kemasyarakatan dalam KUHP yang baru, pemidanaan wajib mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari latar belakang pelaku, kondisi keluarga, motivasi tindak pidana, sehingga dampak terhadap daripada korban,” ungkap Mashudi.

"Jika kita cermati sebagaimana besar faktor tersebut tidak dapat dibaca hanya dari berkas perkara secara formal. Untuk itu, APH membutuhkan informasi sosial yang objektif, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah peran Litmas menjadi sangat penting dan strategis,” tambahnya.

Ia menjelaskan, Litmas merupakan proses pengumpulan dan pengolahan data secara objektif oleh pembimbing kemasyarakatan yang berfungsi tidak hanya untuk pembinaan, tetapi juga sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan.

“Litmas adalah proses pengumpulan dan pengolahan data secara objektif oleh pembimbing kemasyarakatan untuk kepentingan pelayanan tahanan atau anak, pembinaan narapidana atau anak binaan, pembimbingan kemasyarakatan klien serta sebagai dasar pertimbangan bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menyelesaikan perkara,” kata Mashudi.

“Dengan Litmas yang baik, putusan hakim bisa lebih tepat sasaran. Pidana yang dijatuhkan bukan hanya adil secara hukum tapi juga relevan dengan kondisi nyata pelaku dan kebutuhan daripada masyarakat,” pungkasnya.

Buka sumber asli