Dirjen Pajak Laporkan Ada Penambahan Wajib Pajak Baru
Tambahan wajib pajak baru tersebut menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 1,2 triliun.
Buka sumber asliTambahan wajib pajak baru tersebut menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 1,2 triliun.
Buka sumber asli