News Berita

Demokrasi di Persimpangan: Revisi UU Pemilu untuk Siapa?

Revisi UU Pemilu bukan sekadar penyusunan ulang pasal-pasal hukum, melainkan penentuan arah demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029.

Demokrasi di Persimpangan: Revisi UU Pemilu untuk Siapa?
Ilustrasi Pemilu.  Foto: Dok Kemenkeu
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu

Demokrasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa rutin pemilu diselenggarakan, tetapi juga oleh bagaimana aturan mainnya dirancang. Undang-Undang Pemilu merupakan fondasi yang menentukan kualitas kompetisi politik, representasi rakyat, dan legitimasi pemerintahan. Karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu seharusnya dipandang sebagai momentum memperkuat demokrasi, bukan sekadar arena tawar-menawar kepentingan elite politik.

Sayangnya, dinamika yang berkembang justru menunjukkan bahwa pembahasan revisi lebih banyak dipengaruhi kalkulasi politik daripada semangat reformasi kelembagaan. Perdebatan mengenai sistem pemilu, jadwal pemilu, besaran daerah pemilihan (district magnitude), hingga pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sering kali diposisikan sebagai persoalan teknis.

Padahal, setiap perubahan aturan akan memengaruhi distribusi kekuasaan dan peluang setiap aktor politik dalam memenangkan kompetisi. Dalam perspektif new institutionalism, sebagaimana dikemukakan Douglass C. North, institusi adalah rules of the game yang membentuk perilaku politik sekaligus menentukan siapa yang memperoleh keuntungan dari sebuah sistem.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila berkaca pada pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024. Kompleksitas pemilu serentak memang mampu menghemat sebagian biaya penyelenggaraan, tetapi efisiensi itu dibayar mahal oleh tingginya beban kerja penyelenggara, meningkatnya potensi kesalahan administrasi, serta kebingungan pemilih akibat rumitnya surat suara.

Tragedi yang menimpa ratusan petugas penyelenggara pemilu pada 2019 menjadi pengingat bahwa desain kelembagaan tidak boleh hanya mengejar efisiensi anggaran, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kapasitas institusi.

Dalam konteks tersebut, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah patut dipandang sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemilu. Pemisahan tahapan berpotensi mengurangi beban administratif sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih fokus dalam mengevaluasi isu-isu nasional dan lokal. Namun, implementasi putusan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kepentingan politik berbagai aktor.

Ketika putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat mulai diperlakukan sebagai objek kompromi politik, yang dipertaruhkan sebetulnya adalah kepastian hukum sebagai salah satu pilar negara demokrasi.

Hal serupa terlihat dalam perdebatan mengenai penghapusan presidential threshold. Putusan Mahkamah Konstitusi membuka peluang kompetisi politik yang lebih inklusif, tetapi tantangan sesungguhnya adalah memastikan agar semangat tersebut tidak dilemahkan melalui lahirnya berbagai persyaratan baru yang pada substansinya menciptakan hambatan serupa.

Rekayasa regulasi semacam itu berisiko mempertahankan dominasi aktor politik yang telah mapan, meskipun secara formal ketentuan lama telah dihapus. Reformasi pemilu tidak boleh berhenti pada perubahan istilah, melainkan harus benar-benar memperluas akses kompetisi politik secara adil.

Isu lain yang tidak kalah penting ialah wacana perubahan besaran daerah pemilihan. Sekilas, pengurangan jumlah kursi per daerah pemilihan tampak sebagai penyesuaian teknis. Namun secara politik, kebijakan tersebut dapat meningkatkan ambang suara efektif sehingga menguntungkan partai-partai besar sekaligus mempersempit peluang partai menengah dan partai baru memperoleh representasi di parlemen.

Stabilitas sistem kepartaian memang penting, tetapi stabilitas tidak boleh dibangun dengan mengurangi ruang kompetisi yang menjadi inti demokrasi representatif.

Karena itu, revisi UU Pemilu perlu diarahkan pada perbaikan yang lebih substantif. Salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan ialah penerapan sistem Mixed Member Proportional (MMP), sebagaimana diterapkan di Jerman dan Selandia Baru.

Sistem ini mengombinasikan keunggulan sistem distrik yang memperkuat hubungan wakil dengan konstituen serta sistem proporsional yang menjaga representasi politik secara lebih adil. Selain itu, penguatan keterwakilan perempuan juga perlu diwujudkan melalui mekanisme yang menjamin peluang elektoral, bukan sekadar memenuhi kuota administratif dalam daftar calon.

Pada akhirnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar penyusunan ulang pasal-pasal hukum, melainkan penentuan arah demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029. Regulasi yang disusun semata-mata untuk mempertahankan konfigurasi kekuasaan hanya akan memperkuat dominasi kelompok tertentu dan mempersempit ruang kompetisi politik.

Sebaliknya, apabila revisi diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan penyelenggaraan pemilu, melindungi penyelenggara, memperluas kompetisi politik, dan meningkatkan kualitas representasi, maka Indonesia sedang membangun fondasi demokrasi yang lebih matang. Pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah UU Pemilu perlu direvisi, melainkan untuk siapa revisi itu dilakukan: bagi kepentingan publik atau demi mempertahankan keseimbangan kekuasaan politik.

Buka sumber asli