China Siapkan Aturan Baru E-Commerce, Platform Digital Bakal Diperketat
China bakal revisi UU E-Commerce yang akan perluas cakupan pengaturan, tidak hanya ke platform digital dan pedagang, tetapi juga pelaku ekosistem ekonomi digital. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Pemerintah China mengusulkan revisi UU E-Commerce yang akan memperluas cakupan pengaturan, tidak hanya terhadap platform digital dan pedagang, tetapi juga berbagai pelaku dalam ekosistem ekonomi digital.
Mengutip Bloomberg pada Sabtu (4/7), draf perubahan aturan dirilis untuk konsultasi publik oleh Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar (State Administration for Market Regulation) bersama Kementerian Perdagangan China.
Dalam usulan tersebut, pemerintah China bakal memperbarui aturan mengenai tanggung jawab platform digital dengan menambahkan berbagai langkah pengawasan di samping sanksi yang telah berlaku, seperti denda tetap hingga penghentian kegiatan usaha.

China juga mengusulkan kerangka regulasi baru bagi perusahaan yang menjalankan bisnis lintas sektor.
Aturan itu mencakup pengawasan yang lebih terintegrasi terhadap aktivitas bisnis online maupun offline, serta koordinasi yang lebih erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait.
Selain itu, revisi akan memperjelas hak dan kewajiban seluruh pelaku dalam ekonomi platform, sekaligus memperbarui ketentuan terhadap pelanggaran serius di sektor e-commerce yang dinilai telah memicu perhatian luas dari masyarakat.
Pemerintah China juga memasukkan ketentuan mengenai kerja sama internasional, penguatan disiplin industri, serta dukungan bagi perusahaan domestik yang ingin berekspansi ke pasar luar negeri.
Regulator menyatakan revisi ini bertujuan mendorong keselarasan aturan, sistem pengawasan, tata kelola, dan standar e-commerce China dengan praktik internasional.
Di sisi lain, China juga menyiapkan langkah perlindungan untuk menjaga hak dan kepentingan sah perusahaan dalam menghadapi tantangan di pasar global.