Catat! Negara Berikan Pengakuan Formal untuk Pendidikan Pesantren dari Jenjang Dasar
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengatakan, ijazah PKPPS Ula memiliki legalitas yang sah dan diakui negara, serta setara dengan lulusan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Buka sumber asli