Cara Ikut Lelang Barang Mewah Hasil Rampasan, Tas Chanel sampai McLaren
Kemenkeu lelang barang mewah rampasan Kejaksaan, mulai dari tas Chanel hingga mobil McLaren, berikut detailnya. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) kembali mengadakan lelang berbagai barang rampasan. Lelang barang mewah rampasan Kejaksaan RI tersebut dapat diikuti oleh semua masyarakat melalui situs lelang.go.id.
Adapun proses Aanwijzing atau penjelasan lelang dijadwalkan berlangsung pada Senin (18/5) pukul 12.00–17.00 WIB di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Beberapa barang premium mulai tas Chanel sampai mobil McLaren juga terdapat dalam daftar lelang. Barang-barang tersebut juga sudah bisa dicek di laman resmi Instagram @ditjenkn.
Untuk tas Chanel, jenis yang dilelang adalah Chanel model classic double flap bag medium warna abu-abu yang dilengkapi autentikasi keaslian. Tas tersebut memiliki nilai limit Rp 102,11 juta.
Sementara untuk McLaren warna biru muda di Jakarta Selatan tanpa bukti kepemilikan dengan nilai limit Rp 2,86 miliar. Adapun uang jaminan lelang (UJL) yang harus disetor peserta sebesar Rp 573 juta.
Tak hanya McLaren, terdapat pula mobil Mercedes-Benz S400 Maybach warna putih berplat nomor S4TAN di Jakarta Selatan dengan nilai limit Rp 561,19 juta dan UJL Rp 58 juta.
Terdapat pula satu motor Kawasaki Z1000 warna hijau tahun 2023 di Jakarta Selatan. Motor tersebut dilengkapi BPKB dengan nilai limit Rp 252,36 juta dan UJL Rp 26 juta.
Cara Mengikuti Lelang
Berdasarkan laman DJKN Kemenkeu, lelang yang sedang aktif diselenggarakan oleh DJKN dapat dipantau dan diakses secara mandiri melalui Portal Lelang Indonesia (https://lelang.go.id). Adapun langkah-langkah untuk mengikuti lelang secara daring yaitu:
1. Apabila belum memiliki akun, calon peserta lelang melakukan pendaftaran melalui Web lelang.go.id atau melalui aplikasi Portal Lelang Indonesia (dapat diunduh melalui Playstore).
2. Lakukan Pendaftaran terlebih dahulu menggunakan alamat email dan nomor handphone yang benar. Buka email dan lakukan verifikasi pada link yang telah dikirimkan.
3. Masuk/Sign in ke akun lelang.go.id yang telah didaftarkan.
4. Cari Objek lelang berdasarkan KPKNL Penyelenggara atau Masukkan lokasi yang diinginkan pada pencarian menggunakan kata kunci. Klik objek lelang yang ingin dibeli, lalu Klik "Ikut Lelang".
5. Centang status keikutsertaan "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum" dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang.
6. Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini";
7. Klik "Ikut Lelang Ini".
8. Setor uang jaminan penawaran lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.
9. Klik "Lihat Petunjuk Pembayaran" untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran.
10. Pegawai KPKNL akan melakukan verifikasi atas penyetoran uang jaminan penawaran lelang terlebih dahulu, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan syarat peserta lelang.
11. Apabila status pemeriksaan syarat peserta lelang telah diterima, peserta dapat melakukan penginputan nilai penawaran.