Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee, Hanny Kristianto: Jangan Ribut soal Agama
Hanny Kristianto berharap Richard Lee tak ajukan laporan terhadap Doktif terkait tudingan mualaf palsu. #kumparanHITS #newsupdate

Pendakwah sekaligus pengurus Mualaf Center Indonesia, Hanny Kristianto, menyampaikan harapannya kepada Dokter Richard Lee yang kini tengah ditahan terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan
Di tengah proses penahanan tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee mengungkapkan rencana melaporkan Dokter Samira alias Doktif yang menyebut status mualaf kliennya palsu.
Hal ini membuat Hanny Kristianto mantap untuk mencabut sertifikat mualaf tersebut. Hanny tak ingin sertifikat tersebut digunakan dalam laporan yang nantinya akan dilayangkan oleh tim kuasa hukum Richard Lee.
Hanny justru berharap agar pihak Richard Lee tak gegabah mengambil langkah hukum lagi. Apalagi yang menyangkut persoalan agama. Dia menyarankan agar Richard Lee fokus pada permasalahan hukum yang ada.
"Udah lah, jangan diterusin, ribut soal agama. Fokus ke masalah hukum yang ada. Selesaiin. Enggak baik (menambah masalah). Baik-baik itu, lebih baik damai. Duduk, duduk ramai-ramai damai. Masih ada kesempatan buat damai, kok," ujar Hanny dihubungi kumparan.
Dalam kesempatan itu, Hanny juga menyayangkan pihak kuasa hukum Richard Lee, yang dinilai gegabah dalam melontarkan pernyataan. Menurutnya, laporan baru justru akan memperpanjang persoalan.
"Tadinya pengacara lamanya itu udah hampir damai, tuh. Kok (ganti) pengacara jadi makin rame? Kan harusnya jadi pengacara itu gini, loh. Maaf, ya. Ah, "Saya akan laporkan, Doktif." Ngapain? Ini lu belum kelar, gitu, loh," ujar Hanny.
"Ini kelarin dulu supaya hukumannya ringan atau jadi perdamaian. Itu kan baru pengacara top. Ini yang penting keluaran dulu di penjara deh, jangan di sel. Ini kan kalau masalah baru lagi nanti panjang lagi, loh. Di bawa ke penistaan agama, misalnya. Ini repot," tambahnya.

Lebih lanjut, Hanny menegaskan bahwa dirinya tak berkenan jika sertifikat mualaf tersebut dijadikan sebagai barang bukti. Hanny menjelaskan sudah berlepas diri dari sertifikat itu.
Dia juga menegaskan bahwa dirinya tak bersedia menjadi saksi dalam laporan yang akan dilayangkan pihak Richard Lee nantinya.
"Saya enggak mau bolak-balik polisi, saya nggak mau pokoknya harus diborong ke polisi bolak-balik jadi saksi, eh, ke Pengadilan Banten, rumah saya Cibubur, Cileungsi, balik ke Banten, waduh benar," tandasnya.
Doktif sebelumnya mempertanyakan status mualaf Richard Lee. Dia bahkan menyebut status mualaf Richard Lee palsu. Atas tindakan Doktif itu, pengacara Richard Lee mengungkapkan pertimbangan pihaknya mengajukan proses hukum.