Bupati Langkat Bantah Terima Info soal OTT KPK
Bupati Langkat Bantah Terima Info soal OTT #newsupdate #update #news #text

KPK menahan Bupati Langkat Syah Afandin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dia tampak digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7) sekitar pukul 01.35 WIB. Ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangannya juga diborgol.
KPK menyebut Syah Afandin sudah mengetahui dirinya sedang dipantau sebelum akhirnya terjaring dalam OTT. Namun, Syah membantah hal ini.
"Enggak ada," kata Syah saat digiring ke mobil tahanan.
Ketika ditanya kembali apa pesan yang ingin disampaikan, Syah enggan berkomentar.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan proses penangkapan Syah dalam operasi senyap yang digelar.
Semuanya bermula ketika Syah diduga meminta sisa fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat yang sedang dikerjakan oleh Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah pada Pilkada 2024 lalu.
Fee yang disepakati antara Syah dengan Yaqub totalnya hampir Rp 1,2 miliar. Total yang diterima Syah baru Rp 800 juta. Syah lantas meminta sisanya, namun Yaqub baru sanggup memberi Rp 100 juta.
Dalam proses penyerahan Rp 100 juta itu kemudian Syah mengetahui dirinya sedang dipantau KPK.
Taufik menjelaskan, pada Rabu (1/7) sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Namun, rencana pertemuan itu batal. Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin, Zulkifli, menghubungi Yaqub.
"Namun demikian sekitar pukul 11 malam ZK menghubungi YQB untuk meminta SAF balik kanan. Hal ini dikarenakan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujar Taufik dalam jumpa pers, Jumat (3/7).

Keesokan harinya, Kamis (2/7), komunikasi terkait penyerahan uang kembali dilakukan. Kali ini, orang dekat Syah Afandin yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial, menghubungi Yaqub.
"Disampaikan oleh SYH bahwa situasi sedang memanas sehingga kesepakatan pemberian uang Rp 100 juta yang diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," ungkap Taufik.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial kemudian bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang sebesar Rp 100 juta. Setelah uang berpindah tangan, Syahrial lalu berangkat menuju Kota Binjai.
Saat Syahrial dalam perjalanan menuju Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan mengamankan uang tersebut.
"Selanjutnya saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, artinya penyerahan serah terima uang yang 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi oleh saudara SYH," ucapnya.
Kini, Syah dan Yaqub telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Syah dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.