BPN Siap Buka Data Peralihan Tanah Mbah Lanjar ke Polisi
BPN Siap Buka Data Peralihan Tanah Mbah Lanjar ke Polisi #newsupdate #update #news #text

BPN atau Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman siap membuka data kepada kepolisian terkait proses peralihan dua bidang tanah milik suami Lanjarsari (70) atau Mbah Lanjar yang diduga menjadi korban mafia tanah.
Mbah Lanjar saat ini terancam kehilangan dua bidang tanah yang di atasnya berdiri rumah tempat tinggalnya setelah tanah atas nama almarhum Komaridin—suami Lanjarsari—seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani diagunkan ke bank oleh pria berinisial PW.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Dicky Zulkarnain, mengatakan pihaknya akan bersikap transparan dan siap bekerja sama dengan kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.
"Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman akan transparan dan siap untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam rangka penanganan kasus ini. Seperti yang kemarin diinformasikan, laporannya sudah masuk ke Polda," kata Dicky ditemui di kantornya, Rabu (15/7).
"Nanti apabila ada data-data terkait yang dibutuhkan, kami siap untuk mensupport-nya," tuturnya.
Meski demikian, Dicky mengatakan hingga saat ini belum ada panggilan maupun permintaan keterangan dari Polda DIY terkait perkara tersebut.
"Sampai saat ini kami belum menemukan adanya surat yang ke sini, baik itu dari pihak ahli waris ya, maupun dari Polda Yogya," katanya.

Bisa Diblokir
Apabila ada permintaan dari kepolisian, Kantor Pertanahan Sleman siap membuka seluruh data yang dibutuhkan, termasuk dokumen terkait notaris dalam proses peralihan dua bidang tanah, akta jual beli, nilai transaksi jual beli, hingga nilai agunan di bank.
"Itu nanti akan kita buka saat apa namanya, ada mungkin penyelidikan dari kepolisian, nanti kita buka di sana. Tapi sementara saat ini ya ada dokumen pendukung dalam rangka proses peralihan," katanya.
Saat ini, Dicky mengatakan pihaknya juga memfokuskan pengamanan dokumen terkait kasus tersebut agar tidak terjadi peralihan kepemilikan kepada pihak lain.
"Kami yang paling utama adalah pengamanan terhadap karena ada informasi ini, pengamanan terhadap pertama dokumen aslinya. Kemudian supaya tidak terjadi peralihan dan lain sebagainya. Itu yang utama kami utamakan dulu supaya ini tidak melebar," katanya.
Pihaknya juga dapat memblokir sementara dua sertifikat tanah tersebut apabila ada permohonan yang memenuhi ketentuan.
"Ya kalau ada permohonan, kemudian itu permohonan sesuai dengan aturan, kita bisa blokir," katanya.
Dua Tanah Beralih Nama pada 2010 dan 2011, Diagunkan pada 2015 dan 2017
Dicky mengatakan pihaknya telah mengumpulkan warkah dua bidang tanah tersebut, yakni sertifikat nomor M4481 di Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan sertifikat nomor M11341 di Wedomartani seluas 274 meter persegi.
"Dan memang setelah kami telusuri, memang ada terjadi peralihan memang, terjadi peralihan yang satu pada tahun 2010 dari atas nama Komaridin kemudian ke PWI (PW), kemudian yang kedua yang M11341 ini pada tahun 2011 peralihannya," kata Dicky ditemui di kantornya, Rabu (15/7).
Tanah di Maguwoharjo beralih atas nama PW pada 2010, sedangkan tanah di Wedomartani beralih atas nama PW pada 2011.
Dicky mengatakan peralihan kepemilikan tanah tersebut dilakukan berdasarkan akta jual beli.
"Iya, jual beli. Ada akta jual beli," katanya.
Dicky membenarkan kedua sertifikat tanah tersebut tercatat memiliki hak tanggungan di bank, masing-masing pada 2015 dan 2017.
"Hak tanggungannya itu ada di yang M4481 itu di 2017. Kemudian yang M11341 itu di 2015," katanya.
Sekilas Kasus
Lanjarsari (70) terancam kehilangan dua bidang tanah yang di atasnya berdiri rumah tempat tinggalnya setelah diduga menjadi korban mafia tanah.
Tanah atas nama almarhum Komaridin—suami Lanjarsari—seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani diagunkan ke bank oleh pria berinisial PW.
Dalam kasus ini, Lanjarsari didampingi oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Pada 2011, PW intens menemui Komaridin.
Sertifikat milik Komaridin kemudian dimanfaatkan PW dengan alasan untuk menyejahterakan keluarga Komaridin melalui penanaman saham.
Saat itu, PW juga membuat surat pernyataan yang pada intinya tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Komaridin tanpa seizinnya.
Dalam surat pernyataan tersebut disebutkan bahwa tanah akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin, baik sebagai tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga.
Keluarga baru mengetahui persoalan tersebut ketika pada 2024 pihak bank datang ke rumah. Saat itu diketahui tanah di Maguwoharjo telah diagunkan oleh PW dengan nilai plafon Rp284.892.400. Sementara itu, nilai agunan untuk tanah di Wedomartani belum diketahui.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor laporan polisi LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026. Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.