News Berita

BI dan Bareskrim Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Rupiah Palsu

BI dan Bareskrim Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Rupiah Palsu #newsupdate #update #news #text

BI dan Bareskrim Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Rupiah Palsu
Konferensi Pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia, Rabu (13/5/2026). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Konferensi Pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia, Rabu (13/5/2026). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5).

Pemusnahan dilakukan terhadap uang palsu hasil penanganan yang ditemukan sejak 2017 hingga November 2025.

Uang palsu tersebut dimusnahkan menggunakan mesin pencacah hingga menjadi potongan kecil dan tidak lagi menyerupai uang rupiah. Namun

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas agar uang palsu tidak kembali beredar di masyarakat.

"Adapun barang temuan berupa uang rupiah kertas palsu atau tidak asli yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penyerahan dan penanganan non-yudisial sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Nunung saat jumpa pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Wakabareskrim, Irjen Pol Nunung Saifuddin, berikan kererangan pers dalam Konferensi Pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia, Rabu (13/5/2026). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Wakabareskrim, Irjen Pol Nunung Saifuddin, berikan kererangan pers dalam Konferensi Pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia, Rabu (13/5/2026). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

"Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat," sambungnya.

Nunung menjelaskan, uang palsu yang dimusnahkan berasal dari temuan perbankan melalui kantor BI yang kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Atas barang temuan tersebut berupa uang rupiah kertas yang diragukan keasliannya yang ditemukan oleh perbankan melalui kantor BI pada periode 2017 sampai dengan November 2025 dan kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan jumlah keseluruhan sebanyak 466.535 lembar dengan berbagai pecahan," ujarnya.

Konferensi Pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia, Rabu (13/5/2026). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Konferensi Pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia, Rabu (13/5/2026). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Ia menyebut pemusnahan ini berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui penetapan nomor 01/Pen.Mus/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, mengatakan uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi laporan masyarakat, perbankan, hingga hasil pengolahan setoran bank secara nasional selama lima tahun terakhir.

"Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakabareskrim, jumlahnya 466.535 lembar. Ini jumlah yang terakumulasi selama lima tahun, dari laporan masyarakat, kemudian juga dari perbankan, penyelenggara jasa pengelolaan uang Rupiah atau PJPUR, dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional," kata Ricky.

Menurut Ricky, tren temuan uang palsu di Indonesia terus menurun. Berdasarkan data BI, rasio temuan uang palsu kini mendekati 1 PPM atau satu lembar uang palsu di antara satu juta lembar uang yang beredar.

"Jadi dari 5 PPM-PPM itu piece per million, atau berarti 5 lembar per 1 juta uang beredar—itu turun sekarang hingga mendekati 1 sampai tahun 2025," ujarnya.

Buka sumber asli