Berlaku Hari Ini! BI Batasi Pembelian Dolar AS US$10.000
Bank Indonesia menetapkan ambang batas pembelian valuta asing tunai tanpa agunan sebesar US$10.000 per bulan mulai 1 Juli 2026 untuk stabilitas rupiah.
Bank Indonesia menetapkan ambang batas pembelian valuta asing tunai tanpa agunan sebesar US$10.000 per bulan mulai 1 Juli 2026 untuk stabilitas rupiah.