Beda Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa, Ini Penjelasannya
Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan sanksi antara tidak memiliki SIM dan lupa membawa SIM saat berkendara. #kumparanOTO

Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat utama bagi setiap pengendara di jalan raya. SIM bukan sekadar dokumen, tetapi bukti sah kompetensi berkendara yang diakui negara.
Berdasarkan laman Korlantas Polri, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan sanksi antara tidak memiliki SIM dan lupa membawa SIM saat berkendara. Padahal, keduanya telah diatur berbeda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak Memiliki SIM

Untuk pelanggaran tidak memiliki SIM, aturannya tertuang dalam Pasal 281. Pengendara yang belum pernah membuat SIM atau masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang, masuk dalam kategori ini.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.”
Pelanggaran ini tergolong serius karena pengendara belum terbukti memiliki kompetensi, pengetahuan lalu lintas, serta kesiapan fisik dan mental dalam berkendara.
Lupa Membawa SIM

Sementara itu, kondisi lupa membawa SIM diatur dalam Pasal 288 ayat (2). Pelanggaran ini terjadi ketika pengendara sebenarnya memiliki SIM yang sah, namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu rupiah.”

Sanksi tersebut lebih ringan karena termasuk pelanggaran administratif. Meski demikian, petugas tetap akan melakukan verifikasi data melalui sistem Korlantas Polri.
Perbedaan sanksi antara kedua pasal tersebut didasarkan pada asas proporsionalitas. Tidak memiliki SIM berkaitan dengan aspek keselamatan karena menyangkut kompetensi pengemudi, sementara lupa membawa SIM lebih pada faktor kelalaian administratif.