Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang Sampai 31 Mei 2026
Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026, untuk meningkatkan pelayanan dan akurasi data wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026, untuk meningkatkan pelayanan dan akurasi data wajib pajak.