Bareskrim Tangkap 2 Buron Kurir Narkoba di Bengkalis, Sita Sabu-Ketamin
Bareskrim Tangkap 2 Buron Kurir Narkoba di Bengkalis, Sita Sabu-Ketamin #newsupdate #update #news #text

Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Indra Bayu dan Solihin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus penyelundupan narkotika yang sebelumnya diungkap di wilayah Bengkalis.
“Petugas masih memburu empat orang DPO yakni Erwin (kurir), Nabil (kurir), Atuk Ham (Pengendali Indonesia) dan WAN (Pengendali Malaysia),” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Kasus ini bermula saat Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi terkait rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut pada Mei 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sempat mengejar sebuah speedboat yang diduga mengangkut narkotika.
Namun, para pelaku berhasil melarikan diri saat speedboat merapat di kawasan Teluk Pambang, Bengkalis.
“Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau, meninggalkan 1 unit speedboat dan 2 kardus warna hitam yang diduga berisi narkotika,” jelasnya.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi keberadaan Indra Bayu yang bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Indra ditangkap pada 15 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan Solihin yang berperan sebagai perantara penyewaan speedboat yang digunakan untuk operasi penyelundupan narkotika tersebut.
Menurut Eko, Indra Bayu merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan Erwin dan Nabil. Pada awal Mei 2026, Indra diajak Nabil untuk mengambil narkotika dari Malaysia.
“Sekitar awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia. Karena tidak bisa mengemudikan speedboat, ia menyarankan agar Erwin dilibatkan sebagai tekong,” tuturnya.
Untuk mendukung operasi tersebut, Indra meminta Solihin mencarikan dan menyewa speedboat. Solihin disebut menerima upah Rp 10 juta atas perannya tersebut.
Selanjutnya, Indra bersama Erwin dan Nabil berangkat menuju Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia. Di lokasi itu mereka menerima dua kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika.
“Saat memasuki wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB, ketiganya melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, terungkap pula bahwa seluruh operasi penyelundupan itu dikendalikan seseorang bernama Atuk Ham yang menjanjikan upah Rp 100 juta kepada para kurir.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 137,48 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis dan Kanwil Bea Cukai Pekanbaru pada Juli 2025. Saat itu, petugas menyita sekitar 27 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka di Kabupaten Bengkalis.