Bareskrim Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Emas Ilegal dan TPPU
Bareskrim Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Emas Ilegal dan TPPU #newsupdate #update #news #text

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penampungan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka yang ditahan yakni DHB, putra Siman Bahar, yang pernah menjabat Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
“Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap ke-2 orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 s/d tanggal 5 Juli 2026,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Ade menjelaskan, penetapan DHB dan VC sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menetapkan tiga tersangka awal dari PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) atau Toko Emas Semar Nganjuk, yakni TW, DW, dan BSW.
Menurut Ade, penyidik menemukan dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain yang diduga bersama-sama memfasilitasi tindak pidana tersebut.
“Selanjutnya dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan 2 (dua) alat bukti mengenai keterlibatan pelaku lain yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan yang terjadi, dan dari hasil gelar perkara, kembali Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 2 (dua) orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu : DHB (putra Siman Bahar) selaku Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 s.d. 14 September 2022, dan VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September 2022 s.d. saat ini,” ujarnya.
Ade mengungkapkan, kedua tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026. Setelah dipanggil kembali, keduanya hadir di Gedung Bareskrim Polri pada 15 Juni 2026.
Penyidik kemudian memeriksa DHB selama sekitar tujuh jam dengan 33 pertanyaan, sedangkan VC diperiksa selama hampir tujuh jam dengan 23 pertanyaan.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan praktik pengolahan dan pemurnian emas yang berasal dari tambang ilegal. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita aset sarana dan prasarana pabrik pemurnian emas PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan industri Waru, Sidoarjo.
Dalam perkara ini, tiga tersangka awal yakni TW, DW, dan BSW yang merupakan satu keluarga serta pengelola PT SPEM dan Toko Emas Semar Nganjuk diduga menampung emas ilegal dan mengirimkannya ke PT SJU untuk dimurnikan menjadi emas batangan dengan kadar tertentu.
Ade menambahkan, tim penyidik akan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan dugaan kejahatan tambang ilegal dan TPPU tersebut.
“Selanjutnya untuk rencana tindak lanjut penyidikan, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengefektifkan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara a quo,” tutup Ade.