Bareskrim Pindahkan Ribuan Barang Bukti Whip-Pink ke Gudang Brimob Cikeas
Bareskrim memindahkan ribuan barang bukti kasus Whip-Pink dari gudang di Pademangan ke Gudang Brimob Cikeas. Barang bukti diangkut menggunakan tujuh truk. #newsupdate #update #news #text

Bareskrim Polri memindahkan ribuan barang bukti kasus dugaan produksi dan peredaran ilegal gas dinitrogen oksida (N2O) merek Whip-Pink dari sebuah gudang di Pademangan, Jakarta Utara, ke Gudang Brimob Polri di Cikeas, Bogor.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, pemindahan barang bukti dilakukan pada Jumat (24/7) dari gudang produksi di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Pademangan.
Dalam proses pemindahan, penyidik mengerahkan personel gabungan dari Bareskrim Polri, Pusident Bareskrim, Brimob Kelapa Dua Cikeas, dan Polsek Pademangan. Kegiatan tersebut juga disaksikan penasihat hukum, pengurus RT/RW, hingga wartawan.
Barang bukti diangkut menggunakan tujuh truk berukuran sedang dan satu unit forklift menuju Gudang Brimob Cikeas.
“Seluruh tabung Whip-Pink berbagai ukuran, mesin produksi, dan peralatan pendukung lainnya dalam memproduksi gas N2O dimasukkan ke dalam truk,” kata Zulkarnain dalam keterangannya, Minggu (26/7).

Barang bukti yang dipindahkan terdiri dari ribuan tabung Whip-Pink berbagai ukuran, tabung gas N2O, mesin pengisi tabung, mesin press, kompresor, nozzle, valve, bahan kemasan, hingga cairan perasa yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Setelah seluruh barang bukti selesai dimuat, rombongan menuju Gudang Detasemen C KBRN Brimob Kelapa Dua Cikeas. Setibanya di lokasi, seluruh barang bukti diturunkan dan dimasukkan ke gudang penyimpanan.
“Semua barang bukti selesai diturunkan dan dimasukkan ke dalam gudang penyimpanan, kemudian digembok dan dijaga oleh personel dari Brimob Kelapa Dua Cikeas,” ujar Zulkarnain.
Ia menambahkan, selama barang bukti dititipkan di Gudang Brimob Cikeas, pengamanan dilakukan setiap hari oleh personel Brimob.

Dua Bos Whip-Pink Jadi Tersangka
Bareskrim Polri sudah menetapkan dua bos pabrik Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik juga mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi di Kemayoran, Pulogadung, dan Pademangan yang diduga terkait produksi serta peredaran ilegal gas N2O bermerek Whip-Pink.