Bareskrim Bekuk Jaringan Pencuri Perangkat BTS, Pelaku Nyamar Jadi Teknisi Tower
Bareskrim Bekuk Jaringan Pencuri Perangkat BTS, Pelaku Nyamar Jadi Teknisi Tower #newsupdate #news #update #text

Bareskrim Polri membongkar jaringan pencurian dan penadahan perangkat modul Base Transceiver Station (BTS) milik PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. Jaringan ini diduga beroperasi lintas daerah dengan menjual perangkat hasil curian hingga ke luar negeri.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan PT XL Smart yang berulang kali kehilangan modul BTS di berbagai wilayah Indonesia. Akibat pencurian tersebut, layanan telekomunikasi sempat terganggu sehingga ribuan pelanggan tidak dapat menggunakan layanan seluler dan internet.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang menyamar sebagai teknisi tower BTS. Mereka membongkar modul dari lokasi tower, lalu menjualnya kepada penadah dengan harga murah. Selanjutnya, perangkat dikumpulkan dan dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang berada di Bangkok, Thailand.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap jaringan pencurian hingga penadahan dan distribusi perangkat BTS ke luar negeri,” kata Arsya dalam keterangannya, Senin (13/7).

Dalam pengungkapan awal, polisi menangkap empat orang yakni AN dan AS sebagai pelaku pencurian, serta GAP dan A yang berperan sebagai penadah dan pengepul.
Dari mereka, polisi menyita 38 unit modul BTS berbagai tipe, tiga telepon genggam, tiga lembar KTP, serta sebuah mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan saat beraksi.
“(Kerugian) Rp 5.000.000.000. Selain kerugian materiil, pencurian mengakibatkan terganggunya jaringan telekomunikasi dan layanan internet di sejumlah wilayah di Indonesia,” ujarnya
Penyelidikan kemudian berkembang ke sejumlah daerah. Di Serang, Banten, polisi kembali menangkap empat tersangka DT, AS, GR, DB yang merupakan karyawan vendor instalasi jaringan PT XL Smart.
Mereka mengaku mencuri 15 modul BTS dari lima lokasi berbeda sebelum menjualnya kepada seorang penadah yang kini masih buron.
Dalam pengembangan lain, polisi juga menangkap RRR di Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RRR diduga beberapa kali menjual modul BTS hasil curian kepada A (pelaku dari pengungkapan awal). Polisi masih memburu tiga rekan RRR yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Daftar Pencarian Orang (DPO) FARID HASIM, AMSAR, dan IDRIS,” ujarnya
Pengembangan berikutnya mengungkap jaringan penadah lain. Polisi menangkap MM, IG, dan L yang diduga berperan menerima, memperjualbelikan, hingga mengatur pengiriman modul BTS hasil curian ke luar negeri melalui jaringan logistik.
“(Barang bukti) 5 unit telepon genggam milik para tersangka. 2 lembar KTP milik tersangka. Data komunikasi dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan jaringan penadahan,” ujarnya
Arsya mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan penadah lain, termasuk pihak-pihak yang menerima barang curian di luar negeri. Polisi juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, perusahaan ekspedisi, serta operator telekomunikasi untuk menelusuri asal-usul seluruh perangkat yang telah diamankan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.