Bank Indonesia, Kemenkeu, hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI
Meski bisa menjadi pemegang saham BEI, dalam UU P2SK meminta tiga lembaga ini tetap menjaga independensi BEI. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Pemerintah membuka jalan bagi Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring dengan upaya demutualisasi bursa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tepatnya Pasal 22 angka 4a yang menyisipkan Pasal 8B ke dalam UU Pasar Modal.
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian isi Pasal 8B ayat (1) dalam aturan tersebut dikutip Senin (22/6).
Perubahan ini merupakan bagian dari agenda demutualisasi BEI, transformasi kelembagaan dari model bursa berbasis keanggotaan (mutual) menjadi bursa yang bersifat demutual dan berorientasi laba.

Meski demikian, UU ini memberikan syarat penting: kepemilikan saham oleh Kemenkeu, BI, maupun Danantara tidak boleh mengorbankan independensi operasional BEI.
"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," tulis Pasal 8B ayat (2).
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyinggung soal demutalisasi yang menurutnya dengan skema baru ini, pasar modal Indonesia bisa lebih kuat lagi karena kepemilikan BEI terbuka bagi pihak lain.
“Pemerintah mengapresiasi dan mendukung keinginan DPR untuk memperkuat pasar modal Indonesia. Penguatan pasar modal Indonesia merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” kata Purbaya pada Rabu (3/6).