‘Back to Back’ Bupati Langkat Di-OTT KPK
‘Back to Back’ Bupati Langkat Di-OTT KPK #newsupdate #update #news #text

KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Langkat, Syah Afandin, memperlihatkan praktik korupsi yang 'back-to-back'. Bahkan, lembaga antirasuah menilai, di Pemkab Langkat seolah terdapat regenerasi pelaku korupsi.
"Peristiwa tangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back-to-back, bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam jumpa pers, Jumat (3/7).
Perkara ini, menurut Budi, telah menambah panjang daftar penindakan KPK di Kabupaten Langkat. Sebelum Syah, ada Terbit Rencana Perangin-Angin yang lebih dulu dijaring KPK lewat operasi senyap.
"Sebelumnya terjadi pada tahun 2022 di mana mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin diputus bersalah atas pengaturan proyek pekerjaan di Dinas PUPR dan juga di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat," jelas Budi.
Hal ini menjadi ironi, sebab Syah Afandin dipercaya menjadi Plt Bupati menggantikan Terbit yang tersandung kasus.

"Ironisnya saudara SAF merupakan wakil bupati saat itu, kemudian menjadi Plt Bupati dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030," ungkap Budi.
Selain itu, ironi lain terjadi sebab Syah Afandin terjaring OTT di sela forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang tengah berlangsung di Sumatera Utara.
“Peristiwa tertangkap tangan ini menjadi ironis karena terjadi di sela-sela acara forum APKASI yang berlangsung di Sumatera Utara. Di mana APKASI sebagai wadah pemerintah daerah yang membahas upaya peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Namun justru dicederai dengan adanya peristiwa ini,” papar Budi.
Masuk Kategori Rentan Korupsi

Budi menuturkan, pola berulangnya korupsi di Langkat ini juga tergambar dari penurunan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
“Sinyal tersebut terpotret dari instrumen pencegahan korupsi di dalam MCP melalui fungsi koordinasi dan supervisi KPK di mana dalam skor MCP terlihat skornya turun tajam dari skor 84 tahun 2024 menjadi berada pada skor 61 pada tahun 2025,” ucapnya.
Senada, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Langkat disebut Budi juga hanya naik tipis dan masih berada dalam kategori rawan.
“Pun hasil SPI survei penilaian integritas Kabupaten Langkat juga menyisakan tinta merah. Nilainya hanya naik tipis dari 66,3 pada tahun 2024 menjadi 69,95 di tahun 2025 di mana skor itu tentunya masih menempatkan Kabupaten Langkat berada pada kategori rentan,” katanya.
KPK mengingatkan sosok yang akan meneruskan kepemimpinan di Kabupaten Langkat agar tak mengulang praktik serupa.
“Oleh karena itu KPK mengingatkan agar wakil bupati yang nantinya meneruskan kepemimpinan di Kabupaten Langkat untuk bisa menjaga amanah rakyat. Jangan sampai kepercayaan publik kembali dikhianati oleh praktik-praktik korupsi yang masih terus berulang,” ujar Budi.
Kasus Bupati Langkat

Dalam kasusnya, Syah Afandin dijerat tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah pada Pilkada 2024 lalu.
Yaqub mendapat sejumlah proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat. Syah diduga meminta fee sebesar 10% dari nilai proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim.
Total fee yang disepakati mencapai hampir Rp 1,2 miliar. Namun, pemberian fee itu baru terealisasi sebesar Rp 800 juta sebelum akhirnya mereka terjaring OTT.
Selain itu, Syah juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar terkait pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Camat di lingkungan Pemkab Langkat, termasuk dalam pengadaan seragam SD.
Atas perbuatannya, selaku penerima suap, Syah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Syah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan.
KPK menyebut Syah telah mengetahui dirinya dipantau sebelum terjaring OTT. Namun, Syah membantahnya.
"Enggak ada," kata Syah saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (4/7).