Babak Baru Kasus Eks Jampidsus Febrie: dari Mundur hingga Jadi Tersangka
Babak Baru Kasus Eks Jampidsus Febrie: dari Mundur hingga Jadi Tersangka. #newsupdate #update #news #text

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penetapan tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers bersama Polri dan Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7), sekaligus menjadi babak baru dalam penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT ASABRI.
Febrie Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus
Sebelum pengumuman status tersangka, Febrie lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang.
Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.
Menurut Kejaksaan Agung, pergantian pimpinan tidak akan mengganggu penanganan perkara tindak pidana khusus.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Polri Tetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai Tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto.
"Kita telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.
Sementara Don Ritto disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Totok menyebut penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum menetapkan kedua tersangka.

Don Ritto Ditahan, Tiga Kasus Dilimpahkan ke Kejagung
Polri juga mengumumkan bahwa Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara tersebut meliputi:
dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU;
dugaan korupsi PT ASABRI-Jiwasraya;
dugaan korupsi PT Krakatau Steel.
Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga agar penanganan perkara berjalan lebih cepat.
"Kami secara formil akan menerima penyerahan perkara... sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi."
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang turut hadir menegaskan DPR ingin memastikan perkara diproses sesuai hukum tanpa menimbulkan friksi antarlembaga.
"Ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi."

Rumah Febrie Sempat Digeledah
Kasus ini berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang sebelumnya dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam proses tersebut, penyidik menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang belakangan diakui Febrie sebagai miliknya.
Dari lokasi itu penyidik sebelumnya menemukan uang sekitar Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Harta Kekayaan Febrie Rp18,26 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Febrie Adriansyah memiliki total kekayaan sebesar Rp18.261.445.180.
Komponen terbesar hartanya berupa:
tanah dan bangunan senilai Rp14,85 miliar;
empat unit kendaraan senilai Rp2,31 miliar;
kas dan setara kas sekitar Rp938 juta.
Dalam laporan tersebut, Febrie tercatat tidak memiliki utang.
Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU
Penyidik menjerat Febrie dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di antaranya Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor mengenai penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.
Apabila terbukti bersalah, ancaman pidana yang dikenakan mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.