News Berita

Awas! Bank dan Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan hingga sekuritas dapat dikenakan denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 15 miliar.

Awas! Bank dan Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan hingga sekuritas dapat dikenakan denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 15 miliar.

Buka sumber asli