Aturan Baru Pekerja Outsourcing Terbit Juli, 4 Bidang Ini Dikecualikan
Pemerintah akan merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2024, membatasi pekerja alih daya hanya untuk empat jenis pekerjaan.
Pemerintah akan merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2024, membatasi pekerja alih daya hanya untuk empat jenis pekerjaan.