Asosiasi Ojol Keluhkan Harga Tarif Turun usai Potongan Komisi 8% Berlaku
Asosiasi Ojol Keluhkan Harga Tarif Turun usai Potongan Komisi 8% Berlaku. #newsupdate #update #news #text

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut implementasi kebijakan pemotongan komisi aplikator menjadi 8 persen belum sepenuhnya meningkatkan pendapatan pengemudi ojek online (ojol).
Menurut Igun, salah satu penyebabnya adalah sejumlah perusahaan aplikasi menurunkan tarif perjalanan sehingga kenaikan pendapatan pengemudi tidak signifikan.
“Nah, informasi bahwa 8% ini memang belum mencakup untuk layanan selain penumpang. Jadi 8% ini hanya untuk layanan antaran penumpang atau ride hailing. Untuk layanan antaran makanan dan barang, ini belum," kata Igun dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan, kebijakan potongan komisi 8 persen saat ini baru berlaku untuk layanan angkutan penumpang (ride hailing). Sementara layanan antar makanan dan barang masih menggunakan skema lama, yakni potongan 15 persen ditambah 5 persen sesuai aturan sebelumnya.
Karena itu, Garda Indonesia berharap pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 agar skema 8 persen juga berlaku untuk seluruh layanan ojek online.

Tarif Turun, Pendapatan Tak Naik Signifikan
Igun mengatakan sebagian pengemudi telah merasakan penurunan potongan komisi menjadi 8 persen. Namun, sebagian lainnya mengeluhkan pendapatan yang belum meningkat karena tarif perjalanan justru diturunkan.
“Dan memang kami melihat sudah dilaksanakan oleh perusahaan aplikasi. Namun keluhannya berbagai macam. Masuk salah satunya, 8% diturunkan. Biaya potongan aplikasi diturunkan untuk ojek online-nya menjadi 92%,” ujarnya.
“Namun ada beberapa perusahaan aplikasi itu malah menurunkan tarif dari antaran penumpang ini. Sehingga dalam menaikkan pendapatan itu enggak terlalu signifikan. Yang tadinya mungkin contoh ya ada di Rp 10.000, seharusnya si pengemudi ojol ini menerima Rp 9.200 atau 92%, Rp 800 diambil perusahaan aplikasi. Namun dari tarif Rp 10.000 ternyata diturunin. Akhirnya enggak tercapai tuh target pendapatan mereka, walaupun memang potongannya memang 8%,” sambungnya.
Selain itu, Igun menyoroti biaya layanan tambahan yang dibebankan kepada konsumen, tetapi tidak menjadi tambahan penghasilan bagi pengemudi.
“Terus ada biaya-biaya layanan aplikasi yang lain memang dibebankan kepada para pengguna jasa atau penumpang ojek online. Namun si pengemudi tidak mendapatkan dari situ, hanya mendapatkan dari argo saja,” katanya.

Minta Diatur dalam Undang-Undang
Meski demikian, Igun mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan potongan komisi aplikator menjadi 8 persen.
Menurutnya, kebijakan tersebut bahkan melampaui tuntutan Garda Indonesia yang sejak 2019 mengusulkan potongan komisi maksimal 10 persen.
“Yang selama ini kami sebenarnya sejak tahun 2019 memperjuangkan mengenai potongan biaya aplikasi 10%. Namun ternyata per tanggal 1 Mei kemarin pada momentum May Day, Presiden menetapkan biaya potongan aplikasi menjadi 8%. Artinya ini udah di atas ekspektasi harapan kami dan kami sangat menyambut positif,” ujarnya.
Igun menegaskan seluruh perusahaan aplikasi wajib menerapkan ketentuan tersebut.
“Selagi mereka menjalankan bisnis transportasi online atau transportasi digital dalam bentuk ojek online, mereka harus patuh pada Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” katanya.
Ke depan, Garda Indonesia juga berharap pengaturan transportasi online diperkuat melalui Undang-Undang Transportasi Online yang ditargetkan mulai dibahas DPR pada 2027.
“Kami berharap tahun 2027 sudah bisa masuk Prolegnas Undang-Undang Transportasi Online, termasuk di dalamnya potongan biaya aplikasi ini meliputi seluruh layanan, tidak hanya penumpang tapi barang dan makanan,” pungkasnya.