Anggota Komisi VIII Kecam Lagu ‘Lalaki Langit’: Sangat Lecehkan Perempuan
Anggota Komisi VIII Kecam Lagu ‘Lalaki Langit’: Sangat Lecehkan Perempuan #newsupdate #update #news #text

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang menuai polemik.
Selly mengatakan, lirik lagu tersebut sangat melecehkan perempuan dan tidak bisa dibenarkan meski diklaim sebagai bentuk humor atau upaya mengangkat budaya Sunda.
“Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ dilihat dari lirik-liriknya sangat melecehkan perempuan,” kata Selly dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Selly menilai lagu tersebut justru menghadirkan narasi yang merendahkan perempuan. Menurutnya, diksi yang digunakan dalam lagu dianggap melukai martabat perempuan dan sarat dengan pandangan patriarki.
Ia menyoroti lirik yang membandingkan beban laki-laki dengan proses biologis perempuan, mulai dari kehamilan, keguguran, hingga siklus menstruasi. Bagi Selly, hal itu menunjukkan minimnya empati terhadap pengalaman biologis perempuan.
“Kalau mau dianggap humor sekalipun, isi lagunya juga tidak lucu. Maka wajar kalau masyarakat dan netizen mempertanyakan kepemimpinan dari seseorang yang tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan,” tutur Politikus PDIP itu.
Selly juga menilai tidak ada unsur edukasi dalam lagu tersebut.
“Seharusnya sudah dapat dipahami bahwa bahasa, humor, karya seni, maupun konten digital bukan sekadar media ekspresi, tetapi juga instrumen pembentuk nilai sosial,” ujar Selly.
Menurut Selly, ketika perempuan dijadikan objek candaan, dilekatkan pada stigma biologis, atau direduksi hanya berdasarkan identitas tertentu, maka ruang publik berpotensi membentuk budaya yang menganggap penghormatan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang tidak penting.
Ia pun mengingatkan komunikasi publik, termasuk karya seni, seharusnya tidak menormalisasi stereotip yang merendahkan perempuan.
Selain mengkritik isi lagu, Selly juga menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek hukum. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Selly, Pasal 4 ayat (1) UU TPKS memasukkan komentar bernuansa seksual ke dalam kategori pelecehan seksual nonfisik, yang merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
“Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” jelas Selly.
Ia menjelaskan, Pasal 5 UU TPKS mengatur setiap orang yang melakukan perbuatan seksual nonfisik dengan tujuan merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Karena itu, Selly mendesak Bupati Purwakarta mempertanggungjawabkan lagu yang dinilai telah melecehkan perempuan tersebut.
“Pelecehan sering kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat. Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ mencakup komentar bernuansa seksual, lelucon seks yang tidak pantas, serta pernyataan intim yang mengganggu privasi,” ungkap Selly.
“Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” lanjutnya.
Selly menilai polemik lagu tersebut menunjukkan upaya membangun kesetaraan gender tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah terjadi dugaan kekerasan.
“Tantangan yang lebih mendasar adalah masih adanya narasi budaya dan komunikasi publik yang secara tidak sadar menormalisasi stereotip terhadap perempuan sehingga perlahan membentuk cara pandang yang permisif terhadap tindakan merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.
Menurut Selly, kondisi itu dalam jangka panjang dapat memperkuat budaya diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Kebudayaan menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan.
“Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan ini juga tidak boleh berhenti pada kampanye seremonial saja,” tegas Selly.
“Pedoman tersebut juga perlu disertai indikator yang dapat diukur sehingga implementasinya tidak berhenti sebagai imbauan,” tambah dia.
Selain itu, Selly juga mendorong pemerintah mengintegrasikan literasi kesetaraan gender ke dalam program nasional literasi digital, pendidikan keluarga, pendidikan keagamaan, serta penguatan karakter di sekolah.
“Sehingga penghormatan terhadap perempuan dibangun sejak dini melalui keluarga, satuan pendidikan, hingga ruang digital,” ucap Selly.
“Karenanya, penting agar Pemerintah membangun forum dialog berkala antara kementerian, pelaku seni, budayawan, organisasi perempuan, akademisi, dan platform media untuk menyusun pedoman etik berbasis partisipasi masyarakat,” sambungnya.
Menurut Selly, pendekatan kolaboratif tersebut penting agar ruang kreatif tetap berkembang tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial dalam membangun budaya yang menghormati martabat perempuan.
“Sebab keberhasilan perlindungan perempuan tidak hanya diukur dari menurunnya angka kekerasan, tetapi juga dari tumbuhnya budaya yang secara aktif menghargai perempuan sebagai subjek yang setara dalam kehidupan sosial,” jelas Selly.
“Kita harus punya kesepakatan bersama bahwa membangun budaya yang menghormati perempuan merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat karakter bangsa dan menciptakan ruang publik yang lebih beradab bagi seluruh warga negara,” tutup dia.

Bupati Purwakarta Minta Maaf
Sebelumnya, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyampaikan permohonan maaf terkait lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’. Lagu itu ramai jadi perbincangan masyarakat karena dinilai mendiskreditkan perempuan.
Permohonan maaf itu ia sampaikan lewat akun Instagram-nya @omzein_bupatiaing. Dalam video yang diunggah, Zein mengaku tidak berniat untuk merendahkan pihak mana pun.
“Jika lirik dan syairnya itu dianggap mendiskreditkan dan merendahkan pihak lain, Om Zein memohon maaf yang sebesar-besarnya. Om Zein tidak bermaksud untuk itu,” kata Zein, dikutip Jumat (3/7).
Zein menjelaskan, lagu itu diciptakannya pada 2020 silam. Ia berjanji akan men-takedown lagu itu dari berbagai platform.
“Adapun ada permintaan untuk men-take down lagu itu di medsos Om Zein, Om Zein akan men-takedown seluruh lagu itu yang ada di medsos Om Zein,” ujarnya.
Dia pun mengapresiasi terhadap para pihak yang mengkritik lagunya.