Anggota DPR Soroti Fenomena ASN Terjerat Judol: Merusak Mental, Harus Diatasi
Anggota DPR Soroti Fenomena ASN Terjerat Judol: Merusak Mental, Harus Diatasi #newsupdate #news #update #text

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menyoroti maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat praktik judi online (judol). Ia menilai fenomena tersebut menjadi persoalan serius karena dapat merusak mental aparatur negara dan berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.
“Judi online di lingkungan Pemerintahan sangat merusak mental ASN, harus segera diberantas dan ditelusuri siapa-siapa saja yang terlibat sehingga bisa segera diatasi,” kata Mardani dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7).
Mardani mengatakan, temuan mengenai ASN yang terlibat judi online tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah terpadu untuk mencegah praktik tersebut semakin meluas di lingkungan birokrasi.
“Perlu langkah terpadu untuk menyelesaikan fenomena judol yang telah banyak menyusup ke lingkungan Pemerintahan,” tuturnya.

Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya ribuan ASN yang terindikasi terlibat transaksi judi online. Di Jawa Barat, sebanyak 2.663 ASN disebut terjerat praktik judol dengan perputaran uang mencapai Rp 14 miliar.
Dari jumlah tersebut, rinciannya terdiri dari 419 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu.
PPATK juga menemukan variasi nilai transaksi yang dilakukan para ASN tersebut, mulai dari Rp 10 ribu hingga transaksi terbesar mencapai Rp 600 juta. Data PPATK bahkan mengungkap identitas ASN Pemprov Jawa Barat yang terlibat, dengan transaksi terbesar dilakukan oleh seorang pegawai di salah satu dinas.
Selain itu, PPATK juga menemukan sekitar 6.000 pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang terindikasi terkait judi online. Jumlah tersebut setara sekitar 15 persen dari total 38.600 ASN yang bekerja di kementerian tersebut.
Menurut Mardani, maraknya ASN yang terlibat judol menunjukkan sistem pembinaan aparatur negara perlu menyesuaikan diri dengan tantangan baru di era digital.
“Persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran disiplin individu, tetapi juga mencerminkan bahwa sistem pembinaan aparatur belum sepenuhnya mampu mengantisipasi berbagai bentuk risiko digital yang kini semakin memengaruhi kehidupan ekonomi, sosial, profesional, hingga kesehatan mental ASN,” jelas Mardani.

Ia menyebut persoalan judi online di kalangan ASN tidak hanya berkaitan dengan aspek pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut kesehatan mental.
Menurutnya, berbeda dengan kelompok masyarakat tertentu yang mungkin terdorong mencari keuntungan ekonomi tambahan, ASN lebih banyak berhadapan dengan risiko gaya hidup dan kecanduan.
“Karena ASN bukan kelompok masyarakat bawah yang biasanya tergoda judol untuk mencari tambahan uang. Pada ASN, ini lebih pada gaya hidup yang mungkin awalnya coba-coba lalu akhirnya menjadi kecanduan. Isu kesehatan di sini menjadi lebih dominan,” kata Mardani.
“Maka pembinaan ASN mesti paripurna. ASN harus memiliki paradigma hidup sebagai pelayan publik yang memiliki tugas mulia,” tambahnya.
Mardani menilai perubahan pola kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital harus menjadi perhatian pemerintah. Menurut dia, negara perlu membangun sistem pembinaan ASN yang lebih adaptif agar aparatur memiliki ketahanan terhadap berbagai bentuk penyimpangan digital.
“Termasuk judi online, pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga penyalahgunaan media digital,” ungkap dia.
Ia pun mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun Sistem Nasional Pembinaan Integritas ASN di Era Digital.
“Karena reformasi birokrasi tidak lagi cukup hanya berorientasi pada penyederhanaan organisasi digitalisasi pelayanan, maupun peningkatan kinerja administratif,” jelas Mardani.
Menurut Mardani, reformasi birokrasi saat ini perlu memasukkan aspek penguatan integritas digital aparatur sebagai bagian dari sistem manajemen ASN nasional. Ia mengatakan pendidikan ASN juga perlu diperkuat agar aparatur memiliki karakter dan pemahaman mengenai risiko digital.
“Sistem tersebut perlu mengintegrasikan pendidikan etika digital, literasi keuangan, penguatan karakter, serta edukasi mengenai berbagai bentuk risiko digital ke dalam seluruh tahapan manajemen ASN,” urainya.
“Mulai dari rekrutmen, pendidikan dasar, pengembangan kompetensi, promosi jabatan. hingga evaluasi kinerja,” tambah dia.
Dengan sistem tersebut, kata Mardani, pembinaan ASN tidak hanya menghasilkan aparatur yang memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memiliki integritas dan ketahanan moral dalam menghadapi perkembangan kejahatan digital.
“Kualitas pendidikan juga berperan, ASN harus ditanamkan sejak dini karakter pribadi yang tangguh dan adaptif,” ucap dia.
Selain pembinaan, Mardani juga meminta pemerintah membangun sistem peringatan dini atau Early Warning System Manajemen ASN. Sistem tersebut dinilai penting untuk mendeteksi perilaku berisiko sejak awal sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar.
“Pemerintah perlu memanfaatkan analisis data, penguatan fungsi pembinaan kepegawaian, serta peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah agar pembinaan dilakukan secara preventif sebelum pelanggaran berkembang menjadi persoalan hukum maupun menurunkan kualitas pelayanan publik,” ujar Mardani.
Ia juga menyoroti banyaknya PPPK yang terindikasi terlibat judi online. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi evaluasi terhadap pola pembinaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, memperoleh standar pembinaan integritas, pengawasan, dan pengembangan karakter yang sama sehingga tidak terdapat kesenjangan dalam sistem pembinaan aparatur negara,” imbuhnya.
Selain itu, Mardani mendorong pemerintah menyusun standar asesmen perilaku ASN sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap integritas aparatur. Menurutnya, asesmen tersebut bukan untuk membatasi hak pribadi ASN, melainkan sebagai upaya mendeteksi kebutuhan pembinaan, pendampingan, maupun intervensi psikososial.
“Pendekatan tersebut penting untuk membangun budaya birokrasi yang lebih sehat sekaligus melindungi aparatur dari berbagai bentuk penyimpangan,” ujar Mardani.
Mardani juga menyinggung implementasi manajemen talenta ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengembangan karier, tetapi juga dapat menjadi sarana meningkatkan kualitas dan potensi aparatur.
“Selain untuk pengembangan karier, implementasi yang optimal dalam manajemen talenta juga dapat mengembangkan potensi dan kualifikasi ASN. Bakat dan keterampilan ASN perlu terus diasah,” jelasnya.
Ia menilai kasus judi online di lingkungan pemerintahan harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pembinaan ASN, terutama dengan menempatkan integritas digital sebagai bagian penting dalam reformasi birokrasi.
“Kualitas birokrasi pada era digital tidak hanya ditentukan oleh kompetensi teknis aparatur, tetapi juga oleh kemampuan negara membangun sistem pembinaan yang mampu menjaga integritas ASN di tengah perubahan zaman,” ucap Mardani.
“Oleh karena itu, reformasi manajemen ASN harus berkembang menjadi reformasi budaya birokrasi yang menjadikan integritas sebagai fondasi utama pelayanan publik,” tutupnya.