News Berita

Anak Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Susul Bapaknya

Anak Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi, Susul Bapaknya. #newsupdate #update #news #text

Anak Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Susul Bapaknya
Raudi Akmal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (22/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Raudi Akmal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (22/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Raudi Akmal anak eks Bupati Sleman Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

Raudi yang merupakan anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN ini menyusul bapaknya yang beberapa bulan lalu divonis PN Yogyakarta 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus korupsi yang sama.

"Pada kesempatan ini, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sleman ingin menyampaikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto di kantornya, Senin (22/6).

"Hari ini Senin tanggal 22 Juni 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman Periode 2019-2024 dan periode 2024-2029," katanya.

Kajari Sleman Bambang Yunianto memberikan keterangan pers penetapan tersangka Raudi Akmal di Kajari Sleman, Senin (22/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kajari Sleman Bambang Yunianto memberikan keterangan pers penetapan tersangka Raudi Akmal di Kajari Sleman, Senin (22/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Bambang mengatakan pada 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68.518.100.000 dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampak akibat Pandemi COVID-19.

"Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari Tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," katanya.

Lanjut Bambang, perbuatan Raudi dilakukan bersama-sama dengan Sri Purnomo. Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIY dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.952.457.030.

Raudi disangkakan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya terhadap tersangka RA dilakukan penahanan," katanya.

Kejaksaan Negeri Sleman menahan eks Bupati Sleman Sri Purnomo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata, Selasa (28/10/2025). Foto: Dok. Kejati DIY
Kejaksaan Negeri Sleman menahan eks Bupati Sleman Sri Purnomo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata, Selasa (28/10/2025). Foto: Dok. Kejati DIY

Permufakatan Bapak dan Anak

Dengan ditetapkannya Raudi sebagai tersangka, diakui Bambang ada permufakatan antara bapak dan anak.

"Iya pada intinya bersama-sama," katanya.

Lalu ide korupsi ini apakah berasal dari Sri Purnomo atau Raudi?

"Nanti, kalau itu biar dibuktikan, ranah pembuktiannya saja. Pada prinsipnya kami di sini menangani sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Di sisi lain, soal penasihat hukum yang mengatakan Raudi sedang sakit tetapi langsung ditahan, Bambang menegaskan semua proses sudah sesuai prosedur.

"Pada prinsipnya kami tadi juga sudah melakukan pemeriksaan dan dinyatakan bisa untuk menjalani penahanan," tegasnya.

Sementara soal putusan Sri Purnomo di mana hakim menyebut Raudi tidak terlibat, Bambang memberikan penjelasan.

"Jadi gini, itu adalah merupakan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor. Dalam hal ini kami terhadap putusan tersebut masih melakukan upaya hukum banding. Ditunggu hasilnya. Jadi ini masih berproses," tegasnya.

Raudi: Tidak Ada Keterlibatan Saya

Sementara itu Raudi terlihat mengenakan rompi oranye saat digiring dari kantor Kejari Sleman ke mobil tahanan.

"Kita lihat kapasitas Kejaksaan Negeri Sleman. Kita sama-sama tahu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah menyampaikan tidak ada keterlibatan saya. Dan itu sudah disampaikan dalam persidangan," kata Raudi.

"Kita pengin menghadapi ini dengan keadilan. Jangan sampai kita menjadi sebuah korban," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, mengatakan saat diperiksa oleh dokter RSUD Sleman, Raudi dinyatakan sakit dan tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan apapun.

"Tadi setelah dinyatakan sakit oleh dokter RSUD Sleman, tiba-tiba diperintahkan lagi untuk diperiksa di klinik kejaksaan di belakang. Dan hasilnya menyatakan Raudi sehat," kata Soepriyadi.

"Pertanyaan saya adalah apakah dokter di klinik di kejaksaan ini lebih hebat daripada dokter RSUD Sleman? Kok bisa hasilnya berbeda. Ini fenomena-fenomena yang janggal," katanya.

Soepriyadi menjelaskan minggu lalu Raudi sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga di Pamulang. Hari ini tensi saat diperiksa pertama mencapai 150.

"Jalan pun tadi sepoyongan. Karena baru keluar dari rumah sakit tiga atau empat hari yang lalu. Awalnya dia waktu di Jakarta itu muntah-muntah, sampai diare. Sempat diinfus di rumah sakit," pungkasnya.

Buka sumber asli