News Berita

Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan

Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan #newsupdate #update #news #text

Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan
Ammar Zoni dan 4 (empat) warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pukul 23.55 (8/5/2026). Foto: Dok. Ditjenpas
Ammar Zoni dan 4 (empat) warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pukul 23.55 (8/5/2026). Foto: Dok. Ditjenpas

Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan itu berlangsung pada Jumat (8/5) pukul 23.55 WIB.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan sebelum pemindahan lebih dulu dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Sebelum pemindahan dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Foto: Dok. Ditjenpas
Sebelum pemindahan dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Foto: Dok. Ditjenpas

"Pelaksanan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta," kata Rita dalam keterangannya, Sabtu (9/5).

Ammar Zoni dan kawan kawan tiba di Nusakambangan pukul 06.55 (9/5) dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Foto: Dok. Ditjenpas
Ammar Zoni dan kawan kawan tiba di Nusakambangan pukul 06.55 (9/5) dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Foto: Dok. Ditjenpas

Rita mengatakan Ammar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pada Sabtu (9/5) pukul 06.55 WIB, dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan

"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," ujarnya.

Buka sumber asli