News Berita

Akhir Perjalanan 'Bang Jago' di Jaksel: Pukul Pemotor, Kini di Bui

Akhir Perjalanan 'Bang Jago' di Jaksel: Pukul Pemotor, Kini di Bui #newsupdate #update #news #text

Akhir Perjalanan 'Bang Jago' di Jaksel: Pukul Pemotor, Kini di Bui
Pelaku dugaan penganiayaan terhadap pengendara di Jaksel berinisial FRS (37) saat diamankan polisi di Polsek Jagakarsa, Jakarta, Minggu (5/7/2026). Foto: Polsek Jagakarsa
Pelaku dugaan penganiayaan terhadap pengendara di Jaksel berinisial FRS (37) saat diamankan polisi di Polsek Jagakarsa, Jakarta, Minggu (5/7/2026). Foto: Polsek Jagakarsa

Wajah Fredik Rysa Samuel (37) beberapa waktu ini berseliweran di media sosial. Dia jadi sasaran kemarahan masyarakat karena aksi pemukulannya terhadap seorang pemotor di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi 'Bang Jago' ini terekam kamera korban dan viral di media sosial.

Pada Minggu (5/7) malam, Fredik ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Cipedak, Jakarta Selatan.

Pada hari itu juga dia digiring ke polsek dan diperiksa polisi. Tampak dia duduk dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, insiden itu bermula saat korban berinisial AA merasa spakbor belakang motornya beberapa kali ditabrak motor yang dikendarai pelaku. Korban kemudian menegur FRS.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban spakbor belakangnya terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, sehingga korban menegur pelaku," kata Nurma.

Namun, teguran itu justru memicu emosi pelaku. Menurut Nurma, FRS langsung memukul korban beberapa kali menggunakan tangan kosong.

"Pelaku bukannya meminta maaf malah melakukan pemukulan terhadap korban," ujarnya.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian rahang kiri.

"Mengakibatkan korban mengalami memar (bengkak) dan terasa sakit pada bagian rahang sebelah kiri," jelas dia.

Ditetapkan Tersangka juga Ditilang

Pelaku dugaan penganiayaan terhadap pengendara di Jaksel berinisial FRS (37) saat diamankan polisi di Polsek Jagakarsa, Jakarta, Minggu (5/7/2026). Foto: Polsek Jagakarsa
Pelaku dugaan penganiayaan terhadap pengendara di Jaksel berinisial FRS (37) saat diamankan polisi di Polsek Jagakarsa, Jakarta, Minggu (5/7/2026). Foto: Polsek Jagakarsa

Kapolsek mengatakan Fredik telah berstatus tersangka dan terancam dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Pasal yang sekarang kita terapkan adalah 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," kata Nurma.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Fredik juga ditilang karena melanggar lalu lintas berkendara tanpa helm.

Mengaku Dapat Bisikan

Polisi mengungkap motif di balik aksi Fredik. Kepada penyidik, tersangka mengaku ingin memukul orang secara acak karena mendapat "bisikan".

Nurma mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku tidak mengenal korban yang dipukulnya di tengah jalan.

"Motifnya kita tanya ya sesuai dengan kita lihat bersama, dia mulai memukul atau menganiaya yang dia juga tidak kenal ya. Dan motifnya adalah dia cuma pengin memukul. Ya, jadi katanya ada bisikan dia pengin memukul seseorang aja di jalan itu. Itu yang kita dapat keterangan dari diduga menganiaya," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Nurma mengatakan dari pengakuan tersangka, dorongan untuk memukul muncul ketika melihat orang yang melintas di jalan.

"Iya, dia mengakuinya bisikan. Tapi kalau dia lihat kita-kita dia lihat juga itu eh, kayak penginnya dia gebuk orang, gitu lah. Ya, sudah dia gebuk orang, gitu. Dia pukul orang ya dia pukul aja pas di jalan, dia lagi naik motor, kemudian dia lihat orang, ya itu. Jadi korban kemarin itu sebetulnya dia hanya melihat kemudian dia pukul dari belakang," ujarnya.

Positif Sabu

Ilustrasi sabu. Foto: photopixel/Shutterstock
Ilustrasi sabu. Foto: photopixel/Shutterstock

Setelah dicek urine, polisi memastikan Fredik mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Betul. Jadi untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif untuk memakai narkoba. Jenis sabu," kata Nurma.

Dari pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku baru memakai sabu sehari sebelum diamankan polisi.

"Dia memakai katanya kemarin memakai ya. Jadi untuk ini kita masih pengembangan, dari mana dia beli, kemudian juga dengan siapa dia memakai, dan juga yang lain-lain. Yang jelas kita tindak lanjuti dan dikembangkan," ujarnya.

Nurma mengatakan, penyidik kini menelusuri asal-usul narkotika yang digunakan tersangka, termasuk kemungkinan menggeledah rumahnya.

"Kita lagi membawa untuk pengembangan. Yang katanya dia beli di mana dan kita juga melakukan pengembangan," kata dia.

Langsung Ditahan

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi.  Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Nurma mengatakan Fredik juga langsung ditahan selama proses penyidikan berlangsung. Apalagi ada dua kasus yang menjeratnya, penganiayaan dan narkoba.

"Untuk sekarang kita tahan karena memang selain dia juga melakukan penganiayaan di jalan, juga dia positif untuk narkoba," kata Nurma.

Selain memproses pidana penganiayaan dan mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga berkoordinasi dengan Unit Lalu Lintas karena pelaku berkendara tanpa mengenakan helm.

"Iya betul, jadi kita tadi sudah koordinasi dengan Kanit Lantas Jagakarsa untuk melakukan penilangan. Yang jelas tidak pakai helm, ya kan? Dengan alat-alat surat-suratnya juga kita harus jelas itu dari dari apa kendaraan yang dipakai," pungkasnya.

Buka sumber asli