Akademisi Sorot Kewenangan Kejaksaan di RUU Perampasan Aset
Kewenangan kejaksaan di RUU Perampasan Aset dianggap terlalu luas. Kewenangan kejaksaan: penelusuran, penyitaan, pengelolaan, hingga eksekusi aset.
Buka sumber asliKewenangan kejaksaan di RUU Perampasan Aset dianggap terlalu luas. Kewenangan kejaksaan: penelusuran, penyitaan, pengelolaan, hingga eksekusi aset.
Buka sumber asli