News Berita

Adam Deni Ajukan Restorative Justice usai Jadi Tersangka Perusakan Ruko

Adam Deni Ajukan Restorative Justice usai Jadi Tersangka Perusakan Ruko #newsupdate #update #news #text

Adam Deni Ajukan Restorative Justice usai Jadi Tersangka Perusakan Ruko
Terdakwa Adam Deni saat menjalani sidang putusan terkait pelanggaran undang undang ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa, (28/6). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Terdakwa Adam Deni saat menjalani sidang putusan terkait pelanggaran undang undang ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa, (28/6). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Selebgram, Adam Deni Gearaka, mengajukan restorative justice usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

“Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (20/6).

Meski begitu, Budi menilai, kasus ini akan tetap diusut.

"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ungkapnya.

Adam sebelumnya ditangkap dan kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga merusak fasilitas usaha serta melakukan intimidasi menggunakan airsoft gun.

Status hukumnya telah resmi naik ke tahap tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun—status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” ujar Budi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Adam diduga mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk.

Menurut polisi, Adam kemudian merusak sejumlah fasilitas di ruko tersebut.

“Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan pengrusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi,” ujarnya.

Tak hanya melakukan perusakan, Adam juga disebut sempat mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.

“Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” jelas Budi.

Aksi itu berlanjut keesokan harinya, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Adam diduga kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.

Setelah menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Adam. Penanganan perkara lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 15 juta.

Buka sumber asli