24 Wartawan kumparan Lulus UKW, Tingkatkan Kredibilitas Insan Pers
24 Wartawan kumparan Lulus UKW, Tingkatkan Kredibilitas Insan Pers #newsupdate #update #news #text

Sebanyak 24 wartawan kumparan dinyatakan lulus usai mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan LUKW FIKOM Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama). Ujian gelombang pertama ini berlangsung selama dua hari pada 8-9 Mei 2026, di kantor kumparan, Jakarta Selatan.
UKW tersebut menghadirkan tim penguji senior, antara lain Retno Intani, Rustam Fachri Mandayun, Dwi Ajeng Widarini, Mohammad Nasir, dan Lentantya R. Baskoro.
Retno Intani yang juga sebagai Wakil Ketua LUKW FIKOM Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kredibilitas wartawan, bukan sekadar untuk mendapatkan sertifikat. Ia pun berharap wartawan yang dinyatakan kompeten bisa terus menjaga kompetensi itu dengan baik.
“Jadi, nanti kompetennya itu dijaga sebaik-baiknya dengan menerapkan Kode Etik Jurnalistik. Mudah-mudahan tidak sekadar untuk memperoleh sertifikat tapi juga bermanfaat untuk membekali di dalam pelaksanaan sehari-hari,” kata Retno saat penutupan UKW di kumparan, Sabtu (9/5).

Aduan ke Dewan Pers Naik Tajam
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers periode 2025-2028, Muhammad Jazuli, mengungkapkan bahwa aduan masyarakat ke Dewan Pers naik lebih dari 100 persen di tahun 2025.
Dewan Pers mencatat, ada sekitar 600 aduan yang diterima pada 2024. Kemudian, jumlah aduan itu melonjak tajam menjadi sekitar 1.280 di tahun berikutnya.
Jazuli menjelaskan, faktor terbesar yang jadi pemicu banyaknya aduan ini karena menjamurnya media baru yang tidak dibarengi dengan kualitas newsroom dan kompetensi jurnalistik yang baik. Akibatnya, produk jurnalistik pun berantakan.
“Faktor yang jauh lebih menentukan kenapa jumlah aduan ini meningkat jadi 100 persen, menjamurnya media-media saat ini tidak dibarengi dengan kompetensi awak media yang menggawangi newsroom-nya. Implikasinya, produknya berantakan,” kata Jazuli.
Homeless Media Menjamur

Jazuli pun menyinggung terkait maraknya homeless media yang jadi tantangan tersendiri dalam dunia pers di Indonesia. Ia menegaskan, Dewan Pers tidak bisa mengawasi dan bertanggung jawab. Sebab, homeless media tidak berbadan hukum.
“Salah satu definisi dari pers dalam Undang-Undang Pers itu adalah berbadan hukum pers. Nah, sementara kalau homeless media setahu saya tidak berbadan hukum pers. Lantas siapa yang akan mengawasi ini? Ya kalau analisis saya, sih, paling dua: Komdigi sama polisi,” ujar Jazuli.